Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Terkait Tindak Pidana Korupsi DD Keude Bakongan

Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa atau Gampong Keude Bako...

Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa atau Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan T.A.2019 atas nama terdakwa LH (53) dan RY (43) selaku Keuchik dan Bendahara Keude Bakongan.

Mohamad Rizky, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022 beserta surat dakwaan dan berkas perkara tersebut. di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).

Mohamad Rizky mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan 

Bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).ungkapnya 

Lebih lanjut, M.Rizky menjelaskan, dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa Primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana". terangnya.||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Terkait Tindak Pidana Korupsi DD Keude Bakongan
Kejaksaan Limpahkan Berkas ke Pengadilan Tipikor Terkait Tindak Pidana Korupsi DD Keude Bakongan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhutwq79N6EPwmz9eJEAq6QtJlQFfgf1zmkm09aDrBzVv2TUmfUhSPuPa3mfNPJIQajvL5jshxM7_E7xTQg3Smxr0E9lWK9rp3GNJTc3zwpEqnYr62CEv_ZdUG321ExDevqtgVnK_-pqQiTK-VAMZ_KdD6eKeM969w73hqbgNq5D7paO15NlDbIiRFw=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhutwq79N6EPwmz9eJEAq6QtJlQFfgf1zmkm09aDrBzVv2TUmfUhSPuPa3mfNPJIQajvL5jshxM7_E7xTQg3Smxr0E9lWK9rp3GNJTc3zwpEqnYr62CEv_ZdUG321ExDevqtgVnK_-pqQiTK-VAMZ_KdD6eKeM969w73hqbgNq5D7paO15NlDbIiRFw=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/02/kejaksaan-limpahkan-berkas-ke.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/02/kejaksaan-limpahkan-berkas-ke.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy