Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa atau Gampong Keude Bako...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com - Dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pada pengelolaan Anggaran Dana Desa atau Gampong Keude Bakongan Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan T.A.2019 atas nama terdakwa LH (53) dan RY (43) selaku Keuchik dan Bendahara Keude Bakongan.
Mohamad Rizky, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan melakukan pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan menyerahkan surat Pelimpahan Nomor: B-07/ L.1.19.8/Ft.2/02/2022 beserta surat dakwaan dan berkas perkara tersebut. di Banda Aceh, Kamis (10/2/2022).
Mohamad Rizky mengungkapkan pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Tim Jaksa Penuntut Umum setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Cabjari Aceh Selatan di Bakongan
Bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam pengelolaan APBDes pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).ungkapnya
Lebih lanjut, M.Rizky menjelaskan, dalam kasus tersebut para terdakwa didakwa Primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentan perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana". terangnya.||NB