Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Bupati Aceh Singkil, Dulmurid menegaskan bahwa pelaporan atas kasus dugaan illegal logging yang menyer...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com - Bupati Aceh Singkil, Dulmurid menegaskan bahwa pelaporan atas kasus dugaan illegal logging yang menyeret nama ketua DPRK Aceh Singkil tidak ada hubungannya dengan Partai Golkar.
"Karena laporan atas dugaan illegal logging yang dilakukan oleh Ketua DPRK tersebut, sifatnya pribadi bukan atas nama Partai, meskipun ia pengurus partai Golkar,"ungkap Bupati Dulmurid, Jum'at (4/2/2022).
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Bupati Aceh Singkil meminta penegak hukum agar berlaku adil. "Tapi, kalau masalah illegal logging harus ada pembuktian yang benar. Saya minta kepada penegak hukum untuk berlaku adil dalam menangani masalah kasus tersebut, jangan ada pilih kasih, atau ada unsur politik,"jelasnya.
Sebelumnya, Ketua LBH LMR-RI selaku Kuasa Hukum Burhanuddin warga Gosong Telaga Barat membeberkan bahwa terkait laporan dugaan illegal logging yang dilakukan oleh ketua DPRK dilaporkan atas temuan mereka di Gosong telaga Timur, Kecamatan Singkil Utara.
Sebab menurut Yakarim waktu itu, temuan mereka ada dua titik, yang pertama di Gosong Telaga Barat dan Gosong Telaga Timur. Namun, yang dilaporkan adalah di Gosong Telaga Timur.
Mereka menduga, dua lokasi tersebut juga merupakan lokasi pembuatan boat dengan bobot 25 GT area Gosong Telaga Timur dan 35 GT area Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, diduga kuat juga milik ketua DPRK Aceh Singkil.
Sementara, berdasarkan keterangan Burhanuddin selaku pelapor mengatakan bahwa saat ini mereka sudah menerima sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh pihak Satu Reskrim Polres Aceh Singkil.
Disebutkan bahwa SPDP itu diterima pada tanggal 22 Desember 2021 lalu dan saat ini proses penyidikan terus dilakukan pihak Satreskrim.
"Kita belum tahu perkembangan kasus ini sudah sejauh mana, namun setahu kita saat ini sudah ditahan penyidikan," kata Burhanuddin
Penulis : Roni