Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

JAKARTA/liputaninvestigasi.com -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak t...

JAKARTA/liputaninvestigasi.com -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil mensita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. 

“Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1). 

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Dimana selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi. 

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini. 

Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. 

Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun. 

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini. 

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing. 

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit. 

Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.(rils)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhi0guKoqOaOzL3Cu_61JACP5ovL0ln-KVBH1C1ABhPhUNPeVvtDta4MudEpicOzgMaZOo3BuDVtlu5H_BFClL8rTnr9jzKLpkLi4ICWotcD5TPj3w88dIPoWh05T97U20fXx7qhuh8jI4HWyjpoH18rnWU6j_hLBCpgkH06Z4zllFT7raQfvISRU0u=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhi0guKoqOaOzL3Cu_61JACP5ovL0ln-KVBH1C1ABhPhUNPeVvtDta4MudEpicOzgMaZOo3BuDVtlu5H_BFClL8rTnr9jzKLpkLi4ICWotcD5TPj3w88dIPoWh05T97U20fXx7qhuh8jI4HWyjpoH18rnWU6j_hLBCpgkH06Z4zllFT7raQfvISRU0u=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/satgas-blbi-polri-sita-aset-senilai-rp.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/satgas-blbi-polri-sita-aset-senilai-rp.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy