Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Sekretaris Jenderal Forum Mahasiswa Aceh Singkil di Lhokseumawe meminta Kejati Aceh untuk mengambil ali...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Sekretaris Jenderal Forum Mahasiswa Aceh Singkil di Lhokseumawe meminta Kejati Aceh untuk mengambil alih Kasus dugaan Mark-up Kapal Singkil-3.
"Kami meminta Kejati Aceh maupun Kapolda Aceh untuk mengambil alih kasus kapal singkil 3 ini yang kira lamban penanganan dari Kejari Aceh Singkil," kata Rahmad, Sabtu ( 22/1/2022).
Katanya, kasus tersebut sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka. Padahal sudah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik terhadap saksi-saksi.
"Dalam hal ini kami selaku mahasiswa Aceh Singkil tidak percaya terhadap Kejari Aceh Singkil untuk menanggani kasus kapal singkil 3. Pasalnya penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (ASN) rekanan, pembuatan kapal di Surabaya namun belum adanya penetapan tersangka," jelasnya.
Bukan hanya Kejari Aceh Singkil, Rahmad juga menilai Inspektorat Aceh Singkil juga ikut lalai terhadap kasus ini.
"Dugaan korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 sudah ditagani oleh Kejari Aceh singkil tapi belum ditetapkan tersangka dan belum juga di audit oleh Inspektorat Aceh Singkil, maka dalam hal ini saya selaku mahasiswa Aceh Singkil menilai kejari dan inspektorat lalai dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Dengan begitu kata dia Kejati Aceh segera mengambil alih kasus ini sebab katanya hukum di Aceh Singkil sudah tumpul.
"Dengan ini saya selaku Sekjen Forum Mahasiswa Lhoksumwe meminta kasus tersebut dilimpahkan dan diambil alih Kejati Aceh maupun Kapolda Aceh karena berat dugaan kami dilingkaran Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil sudah terbiasa tumpul ke atas cuma tajam kebawah,"pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengadaan kapal itu dilakukan pada tahun 2018 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) afirmasi senilai Rp 1.2 miliar oleh Dinas Perhubungan Aceh Singkil.
Penulis: Roni