Bireuen/liputaninvestigasi.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen tandatangani MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Lembaga Bantuan H...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Pengadilan Negeri Kabupaten Bireuen tandatangani MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong untuk memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin di kabupaten Bireuen, berlangsung di ruang sidang pengadilan negeri Bireuen. Rabu 12 Januari 2022.
Kepala Pengadilan Negeri Bireuen Rosnainah, SH,.MH Mengatakan, kerjasama ini merupakan sudah anjuran aturan yang berlaku, dan proses seleksi dibuka melalui web pengadilan Bireuen, dari penerimaan berkas, wawancara hingga pengumuman kelulusan.
"Dengan adanya kerjasama bantuan hukum untuk orang miskin maka kami dari pengadilan negeri Bireuen bekerjasama dengan LBH Keadilan Tanah Rencong untuk mendampingi Orang miskin yang bermasalah dengan hukum ketika mengikuti proses sidang, semua biaya gratis" sebutnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Tanah Rencong M. Ari Syahputra SH mengucapkan terima kasih kepada pengadilan Negeri Bireuen sudah mempercayai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.
"Kami LBH Keadilan Tanah Rencong tetap fokus membantu orang miskin yang bermasalah dengan hukum, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena semua kita sama di mata hukum," katanya.
"Bagi yang membutuhkan pendamping hukum bisa langsung konsultasi ke Posbakum pengadilan negeri Bireuen," demikian pintanya. (NN)