BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Guna mengimplementasikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI yang salah satunya untuk pendampingan dan pe...
BIREUEN/liputaninvestigasi.com - Guna mengimplementasikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI yang salah satunya untuk pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
Kejaksaan Negeri Bireuen Farid Rumdana, SH, MH didampingi Kasi Intel, Muliana SH menyampaikan, akan melakukan sosialisasi pembinaan program (PEN) salah satunya desa Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang sebagai pilot project, berupa pemanfaatan kolam pancing air tawar untuk dikembangkan menjadi obyek wisata dengan nama Balong Paya Kareueng yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Sabtu (22/1/2022).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Kolam pancing Balong Paya Kareung binaan Kejari Bireuen sangat potensi untuk dikembangkan menjadi sentra penghasil ikan tawar. Mulai dari pembibitan hingga pembesaran berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi, seperti ikan Nila, ikan Mas, ikan Patin, ikan Bawal dan lain sebagainya.
"Selain potensi pengembangan sentra perikanan air tawar, lokasi ini juga potensial untuk objek ekowisata, karena luasnya waduk, dan tempatnya sangat strategis dekat dengan pusat kota Bireuen" katanya.
Ia menambahkan, kawasan pemancingan ini, hanya berjarak beberapa puluh meter dari jalan negara, dan jika dikembangkan dengan baik sangat potensial menjadi destinasi wisata air bagi warga Kabupaten Bireuen maupun pengunjung dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan beberapa daerah lain di Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bireuen, untuk menjadikan kolam pancing balong Paya Kareung menjadi aset wisata Kota Bireuen, yang dapat menghasilkan pemasukan kepada BUMG Cot Gapu dan PAD Pemerintah Kabupaten Bireuen.
"Peran pemerintah Kabupaten Bireuen sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan wisata di Bireuen, karena dapat menguntungkan daerah dan dapat menyerap tenaga kerja untuk kesejahteraan masyarakat Bireuen. Sehingga dalam masa Pandemi Covid19 saat ini, masyarakat Cot Gapu sebagai desa di lingkungan Kejaksaan Negeri Bireuen, dapat bertahan dan bangkit dari permasalahan ekonomi sebagai dampak dari Covid-19" pintanya.(NN)