Kejaksaan Hentikan Ratusan Perkara demi Keadilan

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pendekatan yang mengutamakan keadilan dalam proses hukum bakal terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Pendekatan yang mengutamakan keadilan dalam proses hukum bakal terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. 

Dalam setahun terakhir, Kejaksaan Agung telah menghentikan 703 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Keadilan restoratif, antara lain, diberikan kepada Agus Arif Gunawan (30), tersangka pencurian telepon seluler, Senin (24/1/2022), di Kantor Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Berkat keadilan restoratif, kasus Agus tak berlanjut ke pengadilan. Penjual es keliling itu pun dinyatakan bebas dari ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai dengan Pasal 362 KUHP. Selain belum pernah melakukan tindak pidana, alasan pemberian kebijakan itu juga karena korban pencurian telah memaafkan Agus. 

Apalagi, berdasarkan pengakuannya, Agus terpaksa mencuri untuk membiayai pengobatan anaknya yang masih berusia tiga bulan. Berbagai pertimbangan tersebut membuat jaksa memberikan keadilan restoratif.

”Terima kasih banyak sudah membebaskan saya. Saya janji enggak bakal ngulangin hal (mencuri) kayak gitu lagi,” kata Agus.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, keadilan restoratif merupakan kewenangan yang dimiliki Jaksa. Hanya jaksa yang dapat menentukan seseorang disidang atau tidak. Keputusan jaksa untuk menentukan suatu perkara berlanjut ke pengadilan diatur dalam Pasal 139 KUHAP. 

Negara hadir meskipun mendapatkan keadilan restoratif, lanjutnya, bukan berarti seseorang boleh melakukan tindak pidana lagi. Menurut Jaksa Agung, kebijakan tersebut menunjukkan negara hadir dalam pemenuhan keadilan bagi masyarakat. 

”Program saya, tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Hukum tidak tajam ke bawah. Itu sudah dibuktikan,” ucapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen terus memberikan keadilan restoratif untuk perkara yang memenuhi ketentuan.”Kemungkinan ke depan, akan saya lebih perluas (cakupan penerima kasus keadilan restoratif) lagi. Kami akan melihat bobot penanganan perkara. Inilah upaya-upaya kita (memberikan keadilan),” ujarnya. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menambahkan, perluasan cakupan kasus keadilan restoratif akan dilakukan dengan mengembangkan nilai kerugian yang dialami korban. 

Saat ini, salah satu syarat pemberian kebijakan itu adalah jika korban merugi kurang dari Rp 2,5 juta. Pihaknya menargetkan, payung hukum terkait dengan aturan itu tuntas bulan depan.

Dengan demikian, terdapat 703 kasus yang tidak berlanjut ke pengadilan. Kasus itu, seperti pencurian, narkoba, dan terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. 

Dalam sebulan terakhir, pihaknya telah memutuskan 53 perkara tindak pidana dengan mekanisme keadilan restoratif. Tahun lalu, sebanyak 650 perkara juga melalui kebijakan tersebut. 

”Kejaksaan ingin menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum,” kata Fadil. Ia mencontohkan, dengan penyelesaian 700-an perkara melalui keadilan restoratif, sekitar 1.000 tersangka tidak lagi perlu menjalani peradilan dan berlanjut ke penjara. Kebijakan itu juga dianggap mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang telah kelebihan kapasitas," katanya||Rls/NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kejaksaan Hentikan Ratusan Perkara demi Keadilan
Kejaksaan Hentikan Ratusan Perkara demi Keadilan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhSP2chy3LVy-YO5TGyL35MAzePjRtrDac1cm_8plFuh7_pAK8ucMP-0gR7X1n5RIWemTbvszVzesuvBvuPoaoRkQjZfMwXSk59ROOGKEu_EA14p1eMxOmQxAe1gd1Fk-5JeL_j6ZML7d9Z16rPbhhwALDfZtXYv6zqfteIGPlrGlPpBh0mW2f7jNOn=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhSP2chy3LVy-YO5TGyL35MAzePjRtrDac1cm_8plFuh7_pAK8ucMP-0gR7X1n5RIWemTbvszVzesuvBvuPoaoRkQjZfMwXSk59ROOGKEu_EA14p1eMxOmQxAe1gd1Fk-5JeL_j6ZML7d9Z16rPbhhwALDfZtXYv6zqfteIGPlrGlPpBh0mW2f7jNOn=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/kejaksaan-hentikan-ratusan-perkara-demi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/kejaksaan-hentikan-ratusan-perkara-demi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy