Bireuen/liputaninvestigasi.com - Dugaan Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap Pimpinan Redaksi media online Lintas Nasional oleh Ketua Bad...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Dugaan Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap Pimpinan Redaksi media online Lintas Nasional oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Minggu 23 Januari 2022 resmi dilaporkan ke Polres Bireuen. YARA siap kawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.
Hal itu diungkapkan Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE yang juga sebagai kuasa hukum media lintasnasional.com (LN) kepada media ini. Selasa (25/1/2022).
"Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupakan kasus yang sangat serius," katanya.
Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.
Ketua BKAD Simpang Mamplam Rusydi Muhammad dinilai telah menghalangi tugas Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40, ia juga memaki wartawan dengan kata-kata binatanng.
"Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, kedepannya agar tidak ada lagi kasus seperti ini. kita berharap, agar menjadi pelajaran dan untuk mencerdaskan," sebut M. Zubir
Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.
"Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, kita harap kasus ini segera diproses agar tidak menjadi isu liar di media dan menjadi polemik antar Keuchik dan wartawan," tegasnya. (NN)