Kawal Kasus Pelecehan Pers, YARA: Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara

Bireuen/liputaninvestigasi.com - Dugaan Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap Pimpinan Redaksi media online Lintas Nasional oleh Ketua Bad...

Bireuen/liputaninvestigasi.com - Dugaan Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap Pimpinan Redaksi media online Lintas Nasional oleh Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen pada Minggu 23 Januari 2022 resmi dilaporkan ke Polres Bireuen. YARA siap kawal dan memberikan pendampingan hukum terhadap korban.

Hal itu diungkapkan Muhammad Zubir SH, MH, CPCLE  yang juga sebagai kuasa hukum media lintasnasional.com (LN) kepada media ini. Selasa (25/1/2022).

"Kita akan memberikan pendampingan kepada Pimred LN hingga ke pengadilan, intimidasi terhadap wartawan merupakan kasus yang sangat serius," katanya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rekaman, Ketua BKAD terancam pasal 310 ayat 1 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3, yang mana Ketua BKAD telah menyerang kehormatan orang lain atau nama baik orang lain.

Ketua BKAD Simpang Mamplam Rusydi Muhammad dinilai telah menghalangi tugas Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers nomor 40, ia juga memaki wartawan dengan kata-kata binatanng.

"Kita akan kawal terus kasus ini sampai tuntas, kedepannya agar tidak ada lagi kasus seperti ini. kita berharap, agar menjadi pelajaran dan untuk mencerdaskan," sebut M. Zubir

Menurut Zubir, wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh UU Pers, narasumber juga punya hak memberikan jawaban atau tidak memberikan jawaban, namun tidak dibenarkan menghina atau menyerang kehormatan orang lain.

"Menghina dan memaki orang lain dapat dipidana penjara, saat ini kita tunggu pihak Polres Bireuen bekerja, kita harap kasus ini segera diproses agar tidak menjadi isu liar di media dan menjadi polemik antar Keuchik dan wartawan,"  tegasnya. (NN)

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Kawal Kasus Pelecehan Pers, YARA: Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara
Kawal Kasus Pelecehan Pers, YARA: Menghalangi Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEinNEH0r2dzOY1qa_0qaAZe0Jm5quqFsXO1NA0LZH_qrUwuHvxYXviRZG3nyDRIqt7VQ3t2hUy2lb7f2O_2fknbTQwxsaCFi1Cel6wodKehHDVEM1RHBzYg3ACBPiuVhZRHadxJmbkp1Uj8If4PS-1iMtpD11UVT3aBknyL8Z-sne5eUKrHP0Ys0M7h=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEinNEH0r2dzOY1qa_0qaAZe0Jm5quqFsXO1NA0LZH_qrUwuHvxYXviRZG3nyDRIqt7VQ3t2hUy2lb7f2O_2fknbTQwxsaCFi1Cel6wodKehHDVEM1RHBzYg3ACBPiuVhZRHadxJmbkp1Uj8If4PS-1iMtpD11UVT3aBknyL8Z-sne5eUKrHP0Ys0M7h=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/kawal-kasus-pelecehan-pers-yara.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/kawal-kasus-pelecehan-pers-yara.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy