Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Khalilullah menyebutkan tidak ada sanksi...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Singkil, Khalilullah menyebutkan tidak ada sanksi apapun bagi siswa sekolah dasar (SD) yang tidak bersedia vaksinasi.
Menurutnya, baik intruksi bupati ataupun peraturan yang lebih tinggi sampai saat ini tidak ada aturan yang mengatur terkait sanksi bagi siswa seperti halnya penerima BLT, PKH dan sejenisnya.
"Sampai hari ini kita tidak ada intruksi itu baik dari bupati maupun peraturan lebih tinggi sama kita, khusus pendidikan belum ada,"kata Khalilullah, Jum'at (14/1/2022).
Kendati demikian kata dia, peran orang tua untuk mensukseskan vaksinasi anak ini sangat diperlukan guna menciptakan kekebalan tubuh dilingkungan sekolah.
"Kalau kitakan hanya himbauan saja karena memang ini program pemerintah dengan tujuan utama untuk memutus mata rantai. Salah satu cara ya dengan vaksinasi karena tujuan vaksin ini adalah meningkatkan imun tubuh atau menciptakan Herd Immunity," pungkasnya.
Seperti diberikan sebelumnya, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini akan dilangsungkan pada tanggal 17 Januari dan target vaksinasi sebanyak 16.000 siswa.
Penulis : Roni