Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Atasi Kekakuan Hukum Positif

Jakarta/liputaninvestigasi.com - “Rasa keadilan masyarakat telah jauh berkembang meninggalkan ketentuan hukum positif, sehingga penegak huk...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - “Rasa keadilan masyarakat telah jauh berkembang meninggalkan ketentuan hukum positif, sehingga penegak hukum dipandang tidak lagi memenuhi rasa keadilan,”

Menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dapat mengatasi kekakuan hukum positif, khususnya ketika kejaksaan memandang hukum positif gagal menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Jakarta, (27/1/2022)

Ia mengambil contoh kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri buah kakao, serta kasus Kakek Samirin yang dihukum karena memungut getah karet. Kedua kasus tersebut, menurut kejaksaan merupakan kegagalan hukum positif dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat. 

“Pada detik inilah kejaksaan bergerak cepat menerobos kekakuan hukum formil melalui pendekatan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice sebagai salah satu bentuk pendekatan hukum,” ungkapnya. 

Hasil dari kebijakan keadilan restoratif menuai apresiasi dari masyarakat karena penerapannya tidak hanya memberi keadilan dan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas. 

Berharap agar tidak hanya kejaksaan yang melakukan pendekatan hukum progresif dalam menuntaskan kasus. Ia berharap, Majelis Hakim berani mengambil langkah menggunakan hukum progresif ketika hukum positif tidak lagi mampu menuntaskan suatu kasus, dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi.

Burhanuddin menyebutkan, aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dan pemikiran para ahli untuk menilai dari sisi hukum progresif guna melenturkan kekakuan hukum positif. Aparat penegak hukum membutuhkan dukungan agar mampu beradaptasi pada perkembangan dinamika rasa keadilan di masyarakat. 

“Saya yakin, dengan adanya keberanian dalam melakukan terobosan yang berorientasi pada keadilan substantif yang digali dan digalang, yang berada di dalam masyarakat, maka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur,” sebutnya 

“Tentunya, harapan bagi kita semua adalah Indonesia akan terbebas dari pandemi korupsi,” ||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Atasi Kekakuan Hukum Positif
Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Atasi Kekakuan Hukum Positif
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgkR0fFNDUWIvyOaTTXRje4ARokfpmi1i9S-pE8auErSF6sfDBoVqiXr-h5NGbQOd_k7kPdQ35GNxXcxOOJa20nJj9zTzHT14rOXYdgevrxtKpFkpV1X2YYE_hiDfwKDFzex_4ijmppHUq_gxbIm1_BFpT-qfy9-GjESS8wED1s1blszsLQ9085E-e6
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgkR0fFNDUWIvyOaTTXRje4ARokfpmi1i9S-pE8auErSF6sfDBoVqiXr-h5NGbQOd_k7kPdQ35GNxXcxOOJa20nJj9zTzHT14rOXYdgevrxtKpFkpV1X2YYE_hiDfwKDFzex_4ijmppHUq_gxbIm1_BFpT-qfy9-GjESS8wED1s1blszsLQ9085E-e6=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/jaksa-agung-keadilan-restoratif-atasi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/jaksa-agung-keadilan-restoratif-atasi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy