Bireuen/liputaninvestigasi.com - Dugaan pelecehan dan ancaman terhadap wartawan, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Simpang Mamplam, R...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Dugaan pelecehan dan ancaman terhadap wartawan, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Simpang Mamplam, Rusydi Muhammad dilaporkan ke Polres Bireuen.
Oknum tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Redaksi Lintas Nasional.com Anas didampingi oleh sejumlah wartawan liputan daerah Bireuen. Dinilai telah melakukan tindakan yang terkesan arogan dan melecehkan wartawan. Senin( 24/1/2022).
Usai keterangan oleh penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Bireuen, Anas saat di wawancarai media ini mengatakan, secara resmi melaporkan kasus dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang BKAD terhadap profesi Wartawan.
Anas menceritakan, pelecehan dan pengancaman yang dialaminya, berawal setelah mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Ketua Kelompok Tani di Gampong Mamplam yang berakhir damai dengan uang Rp15 Jutaan. Namun Wartawan Media LintasNasional. Com mencoba meminta hak jawab ke Keuchiek Blang Panyang Muhammad Daud Sulaiman
"Ada 14 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik di ruang Unit Tipidter Polres Bireuen, dan memperlihatkan bukti rekaman pernyataan kontroversial Ketua BKAD Simpang Mamplam" jelasnya.
Dalam rekaman tersebut Ketua BKAD melontarkan kata-kata kasar serta mengatakan Anas seperti 'anjing' dan dirinya siap menurunkan 41 Keuchik se Kecamatan Simpang Mamplam untuk mencari Anas.
“Sebenar droe ih si Gam asee nyan dibel long ilee, itanyoeng masalah nyan bak long, beik ibel meuno ibeil meudeih ka selesai perkara nyan " (seharusnya anak 'anjing' itu menghubungi saya dulu, ditanya masalah itu ke saya jangan dia telepon begini begitu, sudah selesai persoalan itu),” ujar BKAD dalam rekaman tesebut dalam bahasa Aceh
Ditambahkannya, profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Kita memiliki hak yang sama di mata hukum, jadi saya melaporkan tindakan oknum Ketua BKAD yang melecehkan dan menyerang pribadi saya, saat kami menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi UU No 40/1999 tentang pers, namun ,tindakan yang dilakukan oleh Ketua BKAD tersebut sudah melewati batas toleransi" ujarnya.
Dia mengaku sangat menyesalkan sikap dan pernyataan Ketua BKAD Simpang Mamplam, yang tidak sepatutnya keluar dari mulut seorang pemimpin desa, sekaligus ketua bagi puluhan kepala desa di daerah itu. (NN)