Jakarta/liputaninvestigasi.com - Di awal tahun 2022 ini, sebanyak 53 perkara dihentikan lewat restorative justice. Perkara terbaru yang dibe...
Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong restorative justice untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat. Restorative justice tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung. "Hari ini (pemberian restorative justice) adalah yang ke-53 untuk Januari saja," ucap Burhanuddin di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (25/1).
Menurut Burhanuddin, Restorative justice ini merupakan program Kejagung, yang memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara.
"Itu artinya yang berhak, jabatan apa pun jabatannya yang berhak dan bisa seseorang dijadikan tersangka di pengadilan itu. Kewenangan ada pada jaksa, sudah kita lakukan kewenangan itu,"Pemberian restorative justice ini juga tak diberikan terhadap siapa pun," tuturnya.
Ada persyaratan khusus agar seorang terdakwa diberikan pengampunan. "Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp 2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di tengahbmasyarakat," sebutnya .
Burhanuddin, menegaskan pemberian restorative justice ini bukan hanya agar mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas. Pemberian ini semata-mata guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Bagi kami ini yang ke-53 dan tentunya kita akan terus bahkan kita akan lebih terbuka. Sementara ini untuk perkara tertentu, syarat tertentu, tentu kami akan coba bukan hanya di lapas untuk penuh tapi demi keadilan di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Agus Mustopa diampuni perkaranya oleh Kejari Cimahi. Agus merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor majikannya.||Rls/NB