Awal 2022, Jaksa Agung Hentikan 53 Perkara Lewat Restorative Justice

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Di awal tahun 2022 ini, sebanyak 53 perkara dihentikan lewat restorative justice. Perkara terbaru yang dibe...

Jakarta/liputaninvestigasi.com - Di awal tahun 2022 ini, sebanyak 53 perkara dihentikan lewat restorative justice. Perkara terbaru yang diberikan restorative justice tersebut yakni kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh warga Bandung Barat Agus Mustopa (28). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mendorong restorative justice untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat. Restorative justice tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung. "Hari ini (pemberian restorative justice) adalah yang ke-53 untuk Januari saja," ucap Burhanuddin di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (25/1). 

Menurut Burhanuddin, Restorative justice ini merupakan program Kejagung, yang memiliki kewenangan tentang dominus litis untuk menghentikan suatu perkara. 

"Itu artinya yang berhak, jabatan apa pun jabatannya yang berhak dan bisa seseorang dijadikan tersangka di pengadilan itu. Kewenangan ada pada jaksa, sudah kita lakukan kewenangan itu,"Pemberian restorative justice ini juga tak diberikan terhadap siapa pun," tuturnya.

Ada persyaratan khusus agar seorang terdakwa diberikan pengampunan. "Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta. Nanti teman-teman kembangkan tidak harus Rp 2,5 juta saja, tapi dalam pelaksanaannya menyeimbangkan rasa adil di tengahbmasyarakat," sebutnya . 

Burhanuddin, menegaskan pemberian restorative justice ini bukan hanya agar mencegah over kapasitas di dalam rutan dan lapas. Pemberian ini semata-mata guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

"Bagi kami ini yang ke-53 dan tentunya kita akan terus bahkan kita akan lebih terbuka. Sementara ini untuk perkara tertentu, syarat tertentu, tentu kami akan coba bukan hanya di lapas untuk penuh tapi demi keadilan di masyarakat," ujarnya. 

Sebelumnya, Agus Mustopa diampuni perkaranya oleh Kejari Cimahi. Agus merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor majikannya.||Rls/NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Awal 2022, Jaksa Agung Hentikan 53 Perkara Lewat Restorative Justice
Awal 2022, Jaksa Agung Hentikan 53 Perkara Lewat Restorative Justice
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEggTiVvKFG7ABUGYi9vzrTKG9HrOJL3K6OA-aWtY63oucqCLg7MTS-j3elcZQjo4bM930IySBism3XZ8DA-NzuoU8ajk71GlswnjF_v5yrEHsWCm4WYemG-Peb3JmJ7ky_PxN0t2vrR6N90_eG5olO9h4pjJfsbHV_I3FubUugmSxGh8qE6cZ6jxJVT=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEggTiVvKFG7ABUGYi9vzrTKG9HrOJL3K6OA-aWtY63oucqCLg7MTS-j3elcZQjo4bM930IySBism3XZ8DA-NzuoU8ajk71GlswnjF_v5yrEHsWCm4WYemG-Peb3JmJ7ky_PxN0t2vrR6N90_eG5olO9h4pjJfsbHV_I3FubUugmSxGh8qE6cZ6jxJVT=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/awal-2022-jaksa-agung-hentikan-53.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2022/01/awal-2022-jaksa-agung-hentikan-53.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy