Bireuen/liputaninvestigasi.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) langsung melakukan penertiban kendaraan di area terlarang pusat pemerintaha...
Bireuen/liputaninvestigasi.com - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) langsung melakukan penertiban kendaraan di area terlarang pusat pemerintahan Kabupaten Bireuen. Kamis (30/12/2021).
Penertiban tersebut dilakukan setelah di muat berita oleh media ini, dengan judul "Selama Muzakar Bupati Bireuen, Tak Hanya di Kota, Gedung Pemerintah Juga Semrawut"
Kabid Trantib Pol PP Fakhruddin SE mengatakan, satuan polisi Pamong Praja (satpol PP) kembali melakukan sosialisasi dan pendisiplinan langsung sebagai salah satu upaya menegakkan ketertiban dan keindahan di pusat kantor pemerintahan Bireuen.
"Bagi yang memarkirkan kendaraan sembarangan di tempat terlarang langsung kita hadang dan memberikan pemahaman agar memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan dan juga ada beberapa mobil dinas yang kita pasang stiker tertulis ASN Pemkab Bireuen tertib Parkir agar kedepannya tidak memarkirkan kendaraan sembarangan," katanya.
Sebutnya, seperti di depan kantor Bupati, disitu kan hanya boleh parkir kendaraan Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Asisten I, II ,III dan Staf Ahli. Hal ini dilakukan agar parkiran terlihat rapi, tertib dan juga teratur, seperti petunjuk yang diterima dari Asisten lll sebelumnya.
"Pada waktu apel berulang kali sudah Bapak Asisten lll Dailami S.Hut menyampaikan, untuk memarkirkan kendaraan pada tempat yang sudah disediakan. Namun, kebiasaan buruk oknum ASN terus dilakukan," jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada pengendara agar memarkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan agar tidak menggangu pengendara lain serta aktivitas perkantoran lainya dan pengawasan dari Satpol PP akan terus ditingkatkan kedepan.
“Untuk itu kami berharap masyarakat dan para ASN Bireuen bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan,” demikian kata Fakhruddin. (NN)