Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan...

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021. Kegiatan tersebut diselenggarakan di ELPE KUPI di Lampineng - Banda Aceh tepatnya di depan Kantor BPKP. Jumat 17 Desember 2021.

Para narasumber yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. Yusni Sabi (Tokoh Aceh dan Mantan Rektor UIN Ar Raniry), Dr. Amri, S.E., M.Si (Pengamat Ekonomi dan Dosen FEB USK), dan Kurniawan S, S.H., LL.M (Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)).

Salah satu narasumber yaitu Kurniawan S, S.H., LL.M (Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)) mengatakan bahwa secara yuridis, sistem hukum negara RI mensyaratkan agar pelaksanaan pembangunan harus dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan (Level nasional berupa RPJPN, RPJMN, Renstra - Kementerian/Lembaga, Renja Kementerian/Lembaga, RKP; dan Level daerah berupa : RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, Renja SKPD, dan RKPD) sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) maupun UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Secara filosofis, tujuan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) di bawah rezim hukum UU No. 25 Tahun 2004 adalah dalam upaya menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antar pusat dan daerah", tegas Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa perencanaan yang dimaksud adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.

Konsepsi Pembangunan nasional dimaksud pada hakikatnya sebagai upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

Sistem perencanaan Pembangunan Nasional sebagai satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) merupakan dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwa adapun untuk konsep perencanaan pembangunan untuk periode tahunan, pada level nasional dikenal dengan istilah Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau juga dikenal dengan istilah Rencana Kerja Pemerintah (RKP). 

Sementara pada level daerah dikenal dengan istilah Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau dikenal dengan istilah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain itu, juga dikenal dengan istilah Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau yang dikenal dengan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja - KL), yaitu  sebagai dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 

Sementara pada level daerah secara linear juga dikenal Rencana Pembangunan  Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau dikenal dengan istilah Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja - SKPD), yaitu Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah  untuk periode 1 (satu) tahun.

Dalam konteks daerah, Renstra - SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif (Pasal 7 (1)). kata Kurniawan S.H., LL.M yang juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA).

Lanjutnya, sementara Renja - SKPD disusun dengan berpedoman kepada Renstra SKPD dan mengacu kepada RKP, serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Kaitannya dengan tahapan perencanaan, Kurniawan menjelaskan bahwa tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi : penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.

Penyusunan RPJP dilakukan melalui 3  tahapan, yaitu : Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, Musyawarah perencanaan pembangunan, dan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Penyusunan RPJM Nasional/Daerah serta RKP/RKPD dilakukan melalui 4 tahapan, yaitu : Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, Penyiapan rancangan rencana kerja, Musyawarah perencanaan pembangunan, dan Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

Penyusunan dan Penetapan RPJP Nasional berada pada Menteri, dimana Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. Sementara penyusunan dan penetapan RPJPD  (provinsi dan kab/kota) berada dalam tanggung jawab Kepala Bappeda, dimana Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah.

Selanjutnya, baik Rancangan RPJP Nasional maupun Rancangan RPJP Daerah menjadi bahan utama bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang). Menteri menyelenggarakan Musrembang JPN. Sementara Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrembang JPD.

Kurniawan melanjutkan bahwa, secara yuridis, sesuai amanat Undang- UU No. 25 Tahun 2004 bahwa Penyelenggaraan Musrembang JPN dan Musrembang JPD dilaksanakan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalan.

Baik Menteri maupun Kepala Bappeda (provinsi dan kab/kota) masing-masing menyusun rancangan akhir RPJPN dan RPJPD berdasarkan hasil Musrembang  JPN dan JPD. Selanjutnya, RPJPN ditetapkan dengan UU, sementara RPJPD (provinsi dan kab/kota) ditetapkan dengan Peraturan Delaerah (Perda).

"Penyusunan dan Penetapan RPJM Nasional berada pada Menteri, dimana Menteri menyiapkan rancangan awal RPJMN sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal", sebut Kurniawan.

Adapun Penyusunan dan Penetapan RPJMD berada pada Kepala Bappeda, dimana Kepala Bappeda menyiapkan rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, serta arah kebijakan keuangan daerah.

Kepala SKPD menyiapkan Rancangan Renstra - SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD. Untuk selanjutnya, Kepala Bappeda menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan Renstra - SKPD tersebut dan berpedoman pada RPJPD.

Kurniawan menjelaskan bahwasanya dalam konteks Rencana Pembangunan Tahunan, Kepala Bappeda menyiapkan Rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD.

"Kepala SKPD mempersiapkan Renja - SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD serta berpedoman pada Renstra - SKPD. Selanjutnya Kepala Bappeda (provinsi dan kab/kota) mengkoordinasikan penyusunan rancangan RKPD dengan menggunakan Renja - SKPD. Selanjut Rancangan RKP tersebut, menjadi bahan bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).

Kepala Bappeda (provinsi dan kab/kota) berkewajiban menyelenggarakan Musrembang dalam rangka penyusunan RKPD. Adapun Musrembang dalam rangka penyusunan RKPD tersebut diikuti oleh unsur - unsur penyelenggara pemerintahan. Musrembang penyusunan RKPD dilaksanakan paling lambat bulan Maret", sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 (2) UU No. 25 Tahun 2004.

Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrembang. Untuk selanjutnya keberadaan RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD. Untuk selanjutnya, RKPD tersebut ditetapkan dengan Perda (provinsi dan kab/kota).

Kurniawan menjelaskan bahwasanya kerangka hukum nasional juga mengatur terkait Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga/ SKPD. Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/SKPD sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Selanjutnya Kepala SKPD melakukan evaluasi kinerja Pelaksanaan rencana pembangunan SKPD periode sebelumnya. Kemudian, Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi SKPD tersebut. Selanjutnya, Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.

Penyelenggaraan pembangunan di Aceh dan kab/kota di wilayah juga masuk dalam objek yurisdiksi rezim hukum UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), di mana Pelaksanaan pembangunan harus didasarkan pada dokumen perencanaan secara berjenjang melalui RPJPD, RPJMD, Renstra - SKPD, Renja - SKPD, dan RKP.

Lebih lanjut Kurniawan mengatakan bahwa Pemerintah Aceh maupun pemerintah kab/kota dalam melaksanakan pembangunan tentunya juga diwajibkan terlebih dahulu adanya berbagai dokumen perencanaan tersebut.

"Keberadaan berbagai dokumen perencanaan pembangunan sebagai disebutkan sebelumnya pada hakikatnya secara yuridis merupakan suatu keniscayaan (tidak boleh tidak) dalam pelaksanaan pembangunan baik pada level nasional maupun level regional" sebut Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan menegaskan bahwasanya, dalam aspek hukum, pelaksanaan pembangunan tanpa  didasari dokumen perencanaan adalah sebuah penyimpangan.

"Adapun penyebab terjadinya SILPA yang terjadi saat ini adalah karena terdapat program kegiatan pembangunan yang sudah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, namun tidak dapat direalisasikan", sebut Kurniawan - Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala dan juga Direktur Eksekutif Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) tersebut.

Menurut beliau, besar maupun kecilnya dana SILPA dalam anggaran belanja daerah sangatlah ditentukan pada kemampuan suatu pemerintah daerah dalam realisasi program pembangunan yang sudah direncanakan. Semakin besar kemampuan realisasi program pembangunan, maka akan semakin kecil dana SILPA. Demikian juga sebaliknya.

Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan bahwa adapun kemampuan realisasi suatu program pembangunan ditentukan oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor  kemampuan tekhnis manajerial, efektifitas koordinasi, serta dinamika politik daerah, serta faktor lainnya.

Pada sesi akhir kegiatan, Kurniawan S, S.H., LL.M menyampaikan beberapa catatan penting kepada Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota agar :

1. Menyusun berbagai dokumen perencanaan pembangunan baik RPKPD, RPJMD, Renstra - SKPD, Renja - SKPD, dan RKPD di dasarkan pada kondisi realitas kebutuhan masyarakat (tidak semata berdasarkan perkiraan di atas meja). Dengan demikian setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan tepat sasaran serta memiliki daya guna dan hasil guna bagi kemaslahatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

2. Penyelenggaraan tender berbagai pembangunan daerah sedapat mungkin dilakukan di awal tahun berjalan. Dengan demikian berbagai tahapan dalam Pembangunan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan memiliki waktu yang cukup dalam penyelesaian pengerjaan program suatu kegiatan pembangunan. Dengan demikian dapat memperkecil jumlah dana SILPA untuk tahun anggaran 2022 mendatang.

3. Aparatur pemerintah Aceh maupun pemerintah kab/kota di Aceh seyognya dapat secara terus menerus berupaya meningkat kemampuan tekhnis manajerial, etos kerja sekaligus menciptakan kualitas pelayanan prima.

4. Membangun sinergitas antara kepala daerah (Gubernur Aceh dan bupati/walikota) dengan kelembagaan parlemen daerah (DPRA dan DPRK) dalam melaksanakan berbagai program pembangunan sebagai manifestasi nyata dalam mewujudkan visi dan misi para kepala daerah di Aceh. Dengan demikian akan terbangun koordinasi yang efektif baik antar sesama SKPA/SKPD maupun antara kepala daerah (SKPA/SKPD) dengan kelembaga parlemen daerah (DPRA dan DPRK).

Penting dan strategisnya membangun sinergitas dan atmosfer politik yang damai bersahabat antara kepala daerah (Gubernur dan bupati/walikota) dengan kelembagaan parlemen daerah (DPRA dan DPRK).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021
Refleksi Kinerja Pembangunan Ekonomi Masyarakat Aceh Akhir Tahun 2021
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEicwKSGeIhPIP0EI_ibGCP37nFyG2-ocJy75gQIhvboIxBAoYjiuzYTJn29RmX-JyiwL8qMLGoUt_hmQdKRqeUw3lLVlPJFouTZphz-vi7JQWy9GP3wXUfNYWwJiADGru1eATvYJMvkWqE6vh9ZuQPmotY3bGc9UbJlwdzuHnbt7enjLf9azMI2yHs-=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEicwKSGeIhPIP0EI_ibGCP37nFyG2-ocJy75gQIhvboIxBAoYjiuzYTJn29RmX-JyiwL8qMLGoUt_hmQdKRqeUw3lLVlPJFouTZphz-vi7JQWy9GP3wXUfNYWwJiADGru1eATvYJMvkWqE6vh9ZuQPmotY3bGc9UbJlwdzuHnbt7enjLf9azMI2yHs-=s72-c
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/12/refleksi-kinerja-pembangunan-ekonomi.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/12/refleksi-kinerja-pembangunan-ekonomi.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy