Aceh Singkil/ liputaninvestigasi.com - Pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung) atau Kepala Desa di Kampung Ujung, Kecamatan Singkil melihat...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung) atau Kepala Desa di Kampung Ujung, Kecamatan Singkil melihatkan kepada publik seperti ada yang untung dan ada yang buntung.
Hal itu berawal dari Pemilihan Kepala Desa pada 14 November lalu yang diketahui, di Desa Ujung pada saat pemilihan dan penghitungan surat suara telah usai, salah satu kandidat Kades Kampung Ujung menemukan beberapa kejanggalan.
Sehingga sesuai aturan Bupati (Perbub) yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu. Saat itu panitia pemilihan Keuchik (P2K) Desa setempat mengarahkan bagi kandidat yang merasa keberatan untuk melayangkan sanggahan.
Berdasarkan peraturan bupati no 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan di pasal 36 ayat 5 dan 6. Hal itu pun dijalankan oleh kandidat yang keberatan.
Proses pengumpulan bukti bukti kejanggalan pun dilakukan, hasil bukti itu diketahui diserahkan langsung ke P2K Desa Setempat oleh kandidat.
Tepat pada 25 November lalu, P2K pun mengadakan pertemuan untuk menjawab sanggahan yang langsung difasilitasi oleh Camat Singkil sesuai pasal 36 ayat 8 itu.
Namun, pertemuan Musyawarah Mufakat yang memakan waktu 1 hari itupun tak membuahkan hasil. Gagalnya hasil musyawarah mufakat itu disebutkan karena salah satu kandidat menolak permintaan dari kandidat yang keberatan untuk dilakukannya pembukaan kotak suara.
Permintaan itu dilakukan oleh kandidat keberatan adalah untuk memastikan temuan mereka, dimana di TPS 2 itu dari 562 total pemilihan akan tetapi surat suara yang terhitung hanya 561.
"Ada 1 kertas surat suara yang hilang," ucap Ahmad waktu itu selaku penyanggah.
Meskipun banyak dugaan penolakan itu dikarena secara kumulatif suara mereka hanya selisih satu suara dari total pemiliih baik di TPS 1 dan TPS 2 di Kampung Ujung.
Namun, karena tidak ada kata sepakat dalam musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Camat Singkil dan Imuem Mukiem waktu itu, atas dasar UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sesuai pasal 37 ayat 5 dan 6 penyelesaian itupun dilimpahkan ke Kabupaten.
Susuai bunyi pasal 37 ayat 5 dan 6 Bupati wajib menyelesaikan perselisihan itu selamat 30 hari. Menariknya sampai batas yang ditentukan sesuai Pasal dan ayat itu, ternyata pihak Kabupaten dalam hal ini Bupati tidak melakukan apa apa selain menyarankan perkara itu di bawak ke PTUN.
Atas hal itu, Jum'at (24/12/2021 ) kemarin kandidat penyanggah coba melakukan audiensi dengan pihak kecamatan Singkil meminta kejelasan terkait sanggahan itu.
Sayangnya, meskipun diakui ada kekurangan surat suara sesuai isi sanggahan penyanggah pihak kecamatan tidak bisa berbuat apa-apa dengan alasan kebijakan mereka hanya sebatas memfasilitasi.
Pun dengan pemerintah kabupaten Aceh Singkil saat pertemuan kandidat dengan mereka yang saat itu diwakili oleh Kabag Pemerintah, Yuspa Hijrin tidak bisa menjawab apa apa terkait isi sanggahan selain menyarankan bahwa permasalahan itu dibawa ke PTUN.
Waktu itu, ia beralasan karena dalam penyelesaian tersebut, bupati tidak bisa ikut campur dikhawatirkan Bupati dinilai memihak salah satu.
Namun, dengan kekuatan hukum nantinya kata dia, sesuai putusan PTUN maka atas dasar itu Bupati bisa melakukan sesuai permintaan kandidat.
Disini lain meskipun pilkades Kampung Ujung belum dituntas permasalahan itu. Mirisnya, pemerintah kabupaten Aceh Singkil akan tetap melantik lawan politik dari kandidat penyanggah.
Sebab kata dia, tidak ada larangan untuk tidak melantik lawan politik meski masalah perselisihan belum selesai.
Kendati demikian kenyataan yang didengar oleh kandidat, ia berencana akan menempuh jalur tersebut untuk mendapatkan kebenarannya.
Meskipun kebenaran itu sudah nyata sesuai pernyataan Sekretaris Camat, Mansyurdin saat beraudiensi dengan kandidat pada Jum'at (24/12/2021) kemarin sembari menampakkan dokumen sah yang diterima oleh pihak kecamatan dari KPPS dan BPkam Ujung.
"InsyaAllah, kalau memang dari pada kandidat nomor 1 dilantik juga kami tetap naik ke PTUN karena seharusnya kandidat nomor 1 itu harus berjiwa besar tak ingin malu kedepannya dan tetap siap ke PTUN," pungkasnya.
Penulis : Roni