liputaninvestigasi.com - Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP). Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB berkunjung ke kantor Partai Ace...
liputaninvestigasi.com - Rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP). Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB berkunjung ke kantor Partai Aceh di jalan Batoh kecamatan Kuta Alam Banda Aceh.
Kedatangan rombongan MRP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MRP yaitu Timotius Murib dan Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait yang juga turut ikut serta 23 rombongan dari MRP.
Rombongan MRP ini diterima oleh Sekjen Partai Aceh Kamaruruddin abubakar yang juga turut didampingi oleh Jubir PA Nurzahri, Ketua DPRA Dahlan dan beberapa pengurus teras PA lainnya.
Dalam kunjungan tersebut, MRP menanyakan tentang sejarah berdirinya partai lokal di Aceh dan kenapa pelaksanaa peraturan pemerintah tentang partai lokal di Aceh bisa turun dalam waktu yang relatif singkat setelah disahkan dalam UU 11/2006 tentang pemerintahan Aceh.
Di sisi lain mereka juga menyampaikan bahwa di Papua dengan UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sebenarnya sudah ada juga pasal yang mengatur tentang hak bagi rakyat papua untuk mendirikan partai politik sendiri. Sayangnya, pasal tentang partai politik papua ini tidak dapat dijalankan karena perbedaan tafsir antara rakyat Papua dengan pemerintah pusat.
Dimana rakyat papua menafsirkan pasal tersebut sebagai partai lokal di papua sedangkan pemerintah pusat menafsirkan bahwa tafsir partai papua adalah Partai Nasional sebagai mana partai nasional lainnya, sehingga selama 20 tahun pasal tentang partai papua tidak pernah dapat dijalankan sama sekali.
Dan bahkan dalam revisi UU otsus papua yang tebaru (UU nomor 2 tahun 2021) pasal tentang partai papua digilanglan sepihak oleh pemerintah pusat dan kini MRP sebagai refresentatif kepemimpinan adat di Papua telah mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi terkait di batalkan beberapa pasal dalam UU otsus papu terkhusu pasal tertang partai papua.
Disisi partai Aceh, sekjen PA dan Jubir PA menjelaskan tentang sejarah munculnya partai lokal, di MoU Helsinki dituangkan kedalam UU nomor 11/2006 tentang pemerintahan Aceh dan disambung dengan PP 20 tahun 2007 dan qanun nomor 3/2008 tentang parlok di Aceh.
Acara kunjungan tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB dan dilanjutkan dengan acara serah terima plakat antara MRP dan Partai Aceh serta diakhiri dengan foto bersama.