Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan proses kasus Kap...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan proses kasus Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil 3 yang terindikasi penggelembungan (Mark-up) saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim ahli Institut Teknologi Sepuluh November (ITS).
Hasil pemeriksaan itu kata dia akan diterima sebelum akhir bulan Desember. Sedangkan proses pemeriksaan saksi saksi yang terkait atau yang terhubung dalam kasus ini juga sudah selesai dimintai keterangan.
Disebutkan diantara pemeriksaan saksi saksi yang dipanggil yakni Pihak Dinas Perhubungan, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kades di Pulau Banyak, Dinas Keuangan (Aset) dan Perusahaan pengadaan KMP dari Surabaya.
"Pemeriksaan saksi sudah selesai semua. Tinggal tunggu keterangan saksi ahli dari Institut Teknologi Sepeuluh November(ITS) dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secepatnya bulan Desember ini hasil dari ahli itu sudah diterima, jadi kedepan bisa melangkah ke yang lain nanti," kata Muhammad Husaini, Jum'at (10/12/2021) di Kantor.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan itu ditemukan ada kerugian negara atau perbuatan melawan hukum. Maka pihaknya akan minta bantu BPK, BPKP dan inspektorat melakukan penghitungan. Dengan begitu, tambah dia tersangka dalam kasus ini akan segera ditetapkan.
"Jika terdapat ada kerugian, kami minta ahli penghitung kerugian Negara. Jadi situ pembuktian kapal ini. Setelah itu baru ditetapkan tersangkanya,"jelasnya.
Diketahui pengadaan KMP Singkil 3 tersebut dilakukan pada tahun 2018 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Dimana Kapal itu merupakan pengadaan di Dinas Perhubungan Aceh Singkil dengan menelan biaya sebesar Rp 1.2 milyar.
Dari hasil penyelidikan Kejari waktu itu, ditemukan ada indikasi indikasi yang tergolong penggelembungan (Mark-up). Akhirnya beberapa bulan lalu pihak Kejari pun menyita KMP Singkil 3 untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Roni