Langsa/liputaninvestigasi.com- Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa bersama Satpol PP menertibkan barang-barang yang berada diruas...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Langsa bersama Satpol PP menertibkan barang-barang yang berada diruas Jalan yang diletakkan oleh pemilik toko tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Langsa, Bambang Suriansyah, SE mengatakan bahwa maraknya peletakkan barang-barang pemilik toko seperti kursi, meja dan tenda yang kesemrawutan menyebabkan terganggunya para pengguna jalan.
"Sebenarnya masyarakat banyak yang mengeluh dikarenakan penempatan barang-barang tersebut dapat mempersempit ruang parkir dan sangat menganggu arus lalu lintas karena pengunjung toko memarkirkan kendaraan di pinggir jalan,” sebutnya Rabu Sore (03/11/2021).
Ia menyebutkan, peletakan barang di depan toko disejumlah ruas jalan merupakan perampasan dan penguasaan hak-hak publik yang dilakukan para pemilik usaha yang telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku sesuai Qanun Kota Langsa no.8 tahun 2013 tentang perparkiran dan Qanun no.3 tahun 2018 tentang ketertiban umum.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap fasilitas umum yang difungsikan untuk berjualan. Apalagi posisi barang pedagang sangat mengganggu para pengguna jalan, sehingga telah mempersempit area parkir umum.
"Bila tidak kita tertibkan dari sekarang, tentunya kedepan akan bertambahnya kemacetan berlalu lintas. Apalagi pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Langsa sangat cepat dibandingkan sebelumnya," ucap Bambang Suriansyah, SE yang kerap disapa Agam. (Fud)