Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Serangkaian proses penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mulai di Keca...
Aceh Selatan/liputaninvestigasi.com- Serangkaian proses penangkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mulai di Kecamatan Meukek dan Labuhanhaji Barat hingga Kecamatan Manggeng, Kabupaten Abdya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan pengguna (pemakai) hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan pelaku masih berusia remaja dan pemuda. Polisi berhasil menciduk 4 orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).dilakukan penangkapan terhadap saudara M bin M( 23), dan A bin B (26) di Desa Rot Tengoh Kec.Meukek Aceh Selatan. Kamis (07/20/2021).
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Zulfitriadi, SH mengatakan, Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Zulfitriadi, SH mengatakan, terbongkarnya tindak pidana peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu ini bermula dari penangkapan tersangka M bin M (23) dan A bin B (26) di Gampong Rotteungoh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan Kamis (7/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
“Setelah di geledah dan di interogasi akhirnya pada kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.25 gram,” katanya.
Kemudian dihari yang sama sekira Pukul 15.30 Wib, personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan kembali berhasil menangkap dan mengamankan tersangka HB bin ZBY (28) di Gampong Peulokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
“Tersangka H bin ZBY ini merupakan orang yang menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka M bin M dan A bin B,” beber Iptu Zulfitriadi.
Dari penangkapan terhadap HB , Personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan pengembangan di hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib, dan berhasil menangkap AF bin Alm. N (26) yang mana sebelumnya HB merupakan kaki atau kurir dari AF.
Polisi berhasil menangkap tersangka AF dirumah tempat tinggalnya di Gampong Ujung Padang Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya," terangnya
Lebih lanjut, Iptu Zulfitriadi megungkapkan, setelah menangkap tersangka AF, Personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah tempat tinggal dari AF bin N.dan di temukan barang bukti.
"Barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok. AF mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya," ungkap Zulfiriadi
Menurutnya, peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini dikendalikan dari jauh jauh oleh tersangka AF bin Alm. N tersebut telah diakui atau dibenarkan oleh tersangka H bin ZBY dan AF bin Alm. N sendiri.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.||NB