Aceh Singkil/liputan investigasi.com- Warga Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil bersyukur dan berterimakasih kepada Sat Pol PP Aceh Singkil...
Aceh Singkil/liputan investigasi.com- Warga Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil bersyukur dan berterimakasih kepada Sat Pol PP Aceh Singkil karena sudah mengamankan anjing buas peliharaan karena meresahkan setiap wisatawan dan masyarakat setempat.
"Masyarakat berterimakasih pasca penertiban itu, karena selain masyarakat setempat beberapa wisatawan juga pernah menjadi korban gigitan anjing itu," ujar Muklis, Camat Pulau Banyak melalui telepon seluler Minggu (24/10/2021).
Sekurang-kurangnya warga setempat sudah pernah digigit dikawasan Wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak.
Muklis juga mengakui dari dua ekor anjing yang diamankan dari Pulau Panjang untuk dievakuasi ke Singkil menggunakan boat salah satunya mati.
"Anjing diduga memberontak ketika dimasukkan dalam keranjang tertutup rapat," ujarnya.
Anjing buas itu ada dua ekor, satu berwarna hitam dan satu lagi berwarna coklat, keduanya pengelola wisata Home Stay Resort yang keberadaannya di Pulau Panjang.
Proses evakuasi hewan buas itu juga dimintai izin oleh pemiliknya dan sesampai di Singkil nanti diserahkan lagi ke pemiliknya.
Video anjing peliharaan pengelola wisata home stay di Pulau Panjang yang diamankan Sat Pol PP viral di sejumlah media sosial, bahkan sejumlah media nasional tak ketinggalan memberitakan, karena anjing buas itu diduga mati pada saat akan dievakuasi dari Pulau Banyak Ke Kota Singkil.
Sementara menurut informasi yang dihimpun, Musyawarah Pimpinan Kecamatan Pulau Banyak telah melayangkan surat ke para pengelola Wisata Home Stay dan Restoran Kecamatan Pulau Banyakitu sejak 5 November 2019 lalu.
Surat nomor 556.4/110 itu, diedarkan juga terkait pelaksanaan wisata halal di kepulauan yang berisikan tiga poin.
Poin pertama, dasar surat Gubernur Aceh Nomor 556/2266 tanggal 12 Februari 2019 prihal wisata halal di AcehAceh, kedua diimbau kepada para pengelola wisata resort dan homestay untuk mematuhi, dilarang memelihara anjing dan babi dilokasi wisata, dilarang menjual dan melayani minuman keras.tidak boleh ada pengelolaan Prostitusi atau tindakan mesum, dan tidak dan tidak menerapkan hal-hal yang bertentangan dengan kearifan lokal.
Ketiga, Dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Surat edaran itu ditanda tangani Oleh Camat Pulau Banyak Muklis dan tembusan oleh Gubernur Aceh, dan jajaran Forkopimda hingga SKPK Aceh Singkil.
Penulis : Roni