Direktur CHK Aceh Singkil Kritik Surat Bupati Soal Tahapan Pilciksung Diulang Lagi

Aceh Singkil/liputan investigasi.com- Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik melontarkan kritikan atas sur...

Aceh Singkil/liputan investigasi.com-Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik melontarkan kritikan atas surat bupati Aceh Singkil yang memerintah agar tahapan pemilihan Keuchik di Sanggaberu Silulusan, Kecamatan Gunung Meriah di ulang kembali. 

Menurutnya, isi surat Bupati bertanggal 18/10/2021 tidak bisa dijalankan lagi. Sebab katanya, penetapan dan pengumuman calon keucik sudah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihak Keucik (P2K) dari tanggal 1 Oktober sampai dengan tanggal 5 Oktober.

“Kalau melihat Perbub no. 188.45/62/2021 tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Keucik Serentak Gelombang Ketiga Dalam Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2021, maka surat bupati tanggal 18 tersebut sudah tidak bisa dijalankan”, kata Razaliardi kepada wartawan, Rabu (20/10/2021) di Singkil.

"Seharusnya jika ada bakal calon lain yang merasa keberatan atas penetapan P2K tersebut karena namanya tidak masuk dalam daftar calon, maka pengaduan atau protes dapat dilakukan oleh yang bersangkutan kepada bupati sebelum tahapan-tahapan berikutnya dilanjutkan,"tuturnya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa surat itu keluar setalah lewat 8 hari tahapan pencabutan nomor urut dan kemudian diperintahkan agar tahapan Pilciksung di ulang lagi. 

" Wah ini sangat berbahaya. Menjadwalkan ulang kembali beberapa tahapan pemilihan yang telah mempunyai ketetapan sesuai regulasi, menurut saya sebuah pelanggaran hukum. Saya kawatir kedepan semua ketetapan yang sudah ditetapkan berdasarkan regulasi akan tidak mempunyai kepastian, dan bahkan tidak mengikat,"bebernya.

Apalagi lanjut Razaliardi, tahapan yang dijadwal ulang oleh bupati ini dimulai dari tahapan nomor 6, yaitu mulai dari tahapan Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi dan Klarifikasi Bakal Calon. Kemudian tahapan nomor 7 Tes Baca Alquran, selanjutnya tahapan no 8 dan seterusnya sampai ketahapan nomor 11. 

“Oleh karena itu, rasanya sulit untuk melaksanakan surat bupati itu, karena harus menghadirkan kembali Tim Seleksi Tes Baca Alqur’an. Mustahil itu. Apalagi hasil keputusan Tim Seleksi Tes Baca Alqur’an sudah final dan mengikat berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan. Masak dianulir lagi. Apa mungkin mereka (Tim Seleksi) mau menganulir keputusan yang sudah mereka tetapkan?”, ujar Razaliardi sambil bertanya.

Mencermati surat bupati tanggal 18 Oktober itu, dirinya curiga ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggiring bupati untuk mempolitisasi hukum dalam penjadwalan ulang tahapan pemilihan keucik di Sanggaberu Silulusan itu.

“Saya minta berhentilah berbuat curang. Jangan bawa bupati kerah itu (politisasi-Red), kasian Mas Dul, diakhir masa jabatan beliau harus dihadapkan dengan hal-hal seperti itu. Itu namanya membenturkan antar bupati keranah hukum”, terangnya.

Menyinggung soal nama Sastro Manik tidak tertera dalam Rekomendasi Camat Gunung Meriah, menurut mantan Wartawan Harian Angkatan Bersenjata ini, hal itu sudah sesuai dengan regulasi. 

Pegangan Camat Gunung Meriah tentu berdasrkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Baik Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, maupun Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.  

“Rekomendasi Camat Gunung Meriah itu sudah sesuai dengan regulasi. Jadi Dia Camat-Red) sudah melaksanakan regulasi. Jika ada seorang bawahan bupati melaksanakan regulasi yang dikeluarkan oleh bupati itu sendiri, maka patut diberia apresiasi”, katnya. 

Seperti diketahui, dua orang bakal calon kepala desa Sanggaberu Silulusan tidak lolos ditetapkan sebagai calon kepala desa. Pasalnya, kedua calon ini tidak memenuhi persyaratan kelengkapan calon kepala desa.

Kedua bakal calon kepala desa tersebut yaitu, Karmawati Tumangger dan Sastro Manik. Karmila Tumangger lebih awal gugur sebagai bakal calon kepala desa, karena dinyatakan oleh Tim tidak lulus pengujian baca Alquran. Sementara Sastro Manik tidak mendapat rekomendasi dari Camat Gunung Meriah, karena tidak menyerahkan surat dari Kepal Meukim soal adat istiadat.

Ketentuan soal persyaratan memahami Adat Istiadat tersebut diatur dalam Canun Aceh No. 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik Di Aceh, maupun Peraturan Bupati Aceh Singkil No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik.  

Menurut ketarangan pihak Sastro Manik, sebelumnya mereka tidak mendapat penjelasan atau informasi dari P2K Desa Sanggaberu Silulusan. Sehingga katanya, mereka tidak melampirkan rekomendasi dari Kepala Meukim sebagaimana yang diisyaratkan oleh ketentuan tersebut. 

Atas penetapan P2K yang tidak mencantumkan namanya dalam Penetapan daftar nama calon kepala desa, Sastro akhinya melakukan protes. Terakhir Sastro dan pendukungnya melakukan aksi ujuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Senin (18/10) lalu. 


Penulis : Roni

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Direktur CHK Aceh Singkil Kritik Surat Bupati Soal Tahapan Pilciksung Diulang Lagi
Direktur CHK Aceh Singkil Kritik Surat Bupati Soal Tahapan Pilciksung Diulang Lagi
https://1.bp.blogspot.com/-FT9xJQQbi-o/YXDMh21_IxI/AAAAAAAAW2s/AuC8P7yfGQ4weHEpPqHRjuR7BnBiVXikgCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20211021-WA0005.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-FT9xJQQbi-o/YXDMh21_IxI/AAAAAAAAW2s/AuC8P7yfGQ4weHEpPqHRjuR7BnBiVXikgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20211021-WA0005.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/10/direktur-chk-aceh-singkil-kritik-surat.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/10/direktur-chk-aceh-singkil-kritik-surat.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy