Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos mengapresiasi kinerja jajar...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos mengapresiasi kinerja jajaran Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan pengguna (pemakai) hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan empat pelaku yang masih berusia remaja dan pemuda.
"Demi kita menjaga generasi muda Aceh Selatan jangan sampai rusak gara-gara Narkoba, sudah tentu Kepolisian terus melakukan pengembangan agar para pengedar dan bandar dapat diamankan secara keseluruhan", katanya kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (11/10/2021).
Nuzulian mengatakan, sejumlah data menunjukkan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kini menyasar kalangan pemuda dan pelajar, berharap seluruh skeholder terutama perangkat gampong, para guru dan tokoh agama serta penggiat relawan untuk berperan aktif dalam memberantas Narkoba.
"Menjaga generasi bangsa ini dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kbersama, agar peredaran narkoba betul-betul bersih dilingkungan masing-masing," ucapnya.
Ia menyebutlan, sebagaimana Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Juga Bupati dan Walikota di Aceh telah melakukan rapat kerja dalam mepadukan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di Aceh.
"Jangan sampai ditengah situasi pandemi Covid-19 ini dapat dimanfaatkan para pengedar dan bandar dalam memperluas jaringan serta mengedarkan barang haram tersebut. Kita jangan diam ayo bergerak, perang melawan Narkoba wujudkan Aceh Bersinar (Bersih Narkoba), " pintanya.
Adapun sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan 4 tersangka kasus terlibat Narkoba di Aceh Selatan. Kapolres AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasatresnarkoba Iptu Zulfitriadi, SH mengatakan, terbongkarnya tindak pidana peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu ini bermula dari penangkapan tersangka M bin M (23) dan A bin B (26) di Gampong Rotteungoh, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan Kamis (7/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
“Setelah di geledah dan di interogasi akhirnya pada kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.25 gram,” katanya.
Kemudian dihari yang sama sekira Pukul 15.30 Wib, personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan kembali berhasil menangkap dan mengamankan tersangka HB bin ZBY (28) di Gampong Peulokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat.
“Tersangka HB ini merupakan orang yang menjual narkotika jenis sabu kepada tersangka M bin M dan A bin B,” beber Iptu Zulfitriadi.
Dari penangkapan terhadap HB , Personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali melakukan pengembangan di hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib, dan berhasil menangkap AF bin Alm. N (26) yang mana sebelumnya HB merupakan kaki atau kurir dari AF.
Polisi berhasil menangkap tersangka AF dirumah tempat tinggalnya di Gampong Ujung Padang Kecamatan Manggeng Kabupaten Aceh Barat Daya.
Lebih lanjut, megungkapkan, setelah menangkap tersangka AF, Personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penggeledahan pada badan, pakaian dan rumah tempat tinggal dari AF bin N.dan di temukan barang bukti.
"Barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam sebuah kotak rokok. AF mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya," ungkap Zulfiriadi
Menurutnya, peredaran narkotika jenis sabu yang selama ini dikendalikan dari jauh jauh oleh tersangka AF bin Alm. N tersebut telah diakui atau dibenarkan oleh tersangka H bin ZBY dan AF bin Alm. N sendiri.
Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan guna poses penyidikan lebih lanjut.||NB