Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Bank Aceh Cabang Singkil salurkan dana bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Aceh Singk...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Bank Aceh Cabang Singkil salurkan dana bagi penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Aceh Singkil sebanyak 5749 penerima.
Melalui Disperindagkop dan UMKM Aceh Singkil bahwa penerima yang lewat verifikasi langsung diserahkan ke pihak Bank Aceh untuk pencairan.
Bantuan Penerima Usaha Mikro itu sendiri digelontorkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM bagi masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak akibat corona virus disease (COVID-19).
Kasi Oprasional Bank Aceh cabang Singkil, Said Rahmadi mengatakan bahwa bagi penerima BPUM terlebih dahulu melakukan pengisian formulir dengan melampirkan foto copy kartu keluarga atau KK, KTP, surat tanggung jawab mutlak dan surat kuasa yang diserahkan ke Bank.
"Saat ini penyaluran dana penerima BPUM lebih kurang sekitar 500 orang, karena kita belum merekap persisnya berapa," katanya, Kamis (21/10/2021) di kantor.
Dikatakan, untuk batas penyaluran dana BPUM akan berlangsung sampai Januari 2022, namun pihak Bank Aceh berkomitmen sebelum batas waktu yang ditargetkan, mereka akan melakukan penyaluran sedini mungkin.
Katannya, perhari pihak Bank bisa melayani sebanyak 200 penerima ditargetkan satu bulan bisa terealisasikan dan terlayani semua. "InsyaAllah mudah-mudahan, karena nasabahnya belum kita hubungi, kadang kita telpon dirizek," ujarnya
Sementara itu ia juga menyebutkan bahwa peserta yang sudah mengisi formulir akan dihubungi melalui telfon seluler oleh pihaknya. Dikatakan, usai pengajuan itu serahkan penerima akan dihubungi esok harinya.
Dana yang diterima oleh penerima BPUM disalurkan melalui rekening baru. Dan uang yang diterima oleh penerima tidak di potong.
"Uangnya bisa diambil semua, cuma seandainya dia berminat untuk menabung, dia bisa menyisakan sedikit, karena kedepannya tabung itu ngak mati, mungkin dia ada niat menabung di Bank Aceh," ucapnya.
Ia juga menyarankan bahwa penerima yang telah menerima penyaluran dana minimal harus mengambil untuk menggunakan uang tersebut. Pasalnya, apabila uang itu tidak di ambil selama 3 bulan kedepan, maka pihak Bank akan mengembalikan uang itu ke Kas Negara.
"Sebenarnya kalau enggak di ambil, kita kan ada evaluasi setiap minggu, berapa penyalurannya, apa kendalanya. Jadi kalau lewat jangka waktu 3 bulan itu tidak di ambil kita kembalikan ke kas Negara," bebernya.
Seperti diketahui, masing-masing penerima BPUM akan menerima senilai Rp 1.200.000. Penyaluran ini sendiri sudah berlangsung lebih kurang 1 pekan. Terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021.
Penulis : Roni