Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue senilai Rp2,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapata...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRK Simeulue senilai Rp2,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue yang bergulir di kejaksaan Negeri Sinabang sejak awal tahun 2020 yang belum ada kepastian hukum, Kejaksaan Tinggi Aceh diminta awasi kinerja Kejaksaan Negeri Sinabang.
"Kita meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengawasi kinerja Kejaksaan Negeri Sinabang agar ada kepastian hukum yang dapat di pegang oleh masyarakat kabupaten Simeulue dan para oknum anggota DPRK Simeulue yang terlibat dalam kasus dugaan SPPD fiktif agar mendapatkan haknya yaitu kepastian hukum atas perkara yang menimpa dirinya," kata Sandri Amin, SH. Jumat 17 September 2021.
Sandri menyebutkan, kasus korupsi berupa dugaan SPPD fiktif oknum anggota DPRK Simeulue tahun 2019 ini sudah sangat lama kita nantikan kejelasannya namun sayangnya hingga saat ini belum ada titik terangn baik itu tetang kelanjutan perkaranya sejauh mana dan siapa-siapa oknum anggota DPRK Simeulue yang menjadi tersangkanya.
"Beberapa waktu lalu kita melihat sudah dua kali mahasiswa melakukan aksi meminta Kejaksaan Negeri Sinabang untuk menyelesaikan perkara dugaan SPPD Fiktif tersebut, aksi pertama dilakukan pada tanggal 19 Oktober 2020 dan melakukan aksi lanjutkan pada tanggal 21 Mei 2021 di Kejaksaan Negeri Sinabang namun sudah memakan waktu satu tahun sejak tahun 2020 hingga sekarang tapi belum juga ada titik terangnya, " tambahnya.
Padahal, kata Sandri, pada tanggal 11 Maret 2021 Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam surat nya yang ditujukan kepada seluruh Kejati Se Indonesia nomor B-599/F.2/Fd.1/103/2021. Yang pada initinya mengingatkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mempedomani Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang tata kelola Administrasi dan Tehnis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang pada intinya berbunyi Jangka waktu penyelidikan Tindak pidana korupsi adalah 14 hari kerja dan dapat diperpanjang lagi selama 14 hari kerja yang untuk wilayah diluar pulau Jawa, Madura dan Bali disesuaikan dengan situasi dan kondisi geografis setempat paling lama 20 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja lagi. Setelah habis perpanjangan tahap dua penyelidikan harus dianggap selesai dengan putusan pimpinan.
Advokat Sandri Amin SH berharap, perkara korupsi dugaan SPPD fiktif oknum anggota DPRK Simeulue tahun 2019 ini harus segera diselesaikan agar tidak menjadi keresahan dan konflik yang berkepanjangan di kabupaten Simeulue, bila memang telah terbukti adanya dugaan praktik korupsi maka segera tetapkan tersangkanya dan selesaikan, namun bila tidak terbukti adanya korupsi maka sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara ini telah diberhentikan dan tidak dapat dilanjutkan karena tidak adanya kerugian negara.
"Kejaksaan Negeri Sinabang bertanggungjawab penuh terhadap kelanjutan perkara ini baik itu ditingkat penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga melakukan penahanan tersangka. dan kita bersama kawan-kawan lembaga akan segera surati Kejaksaan Tinggi Aceh mengenai kejalasan dan kepastian hukum perkara korupsi dugaan SPPD Fiktif oknum Anggota DPRK Simeulue tahun 2019 ini bahkan tidak menutup kemungkinan kita juga akan menyurati Jamwas Kejagung RI dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, " demikian pinta Sandri Amin SH