liputaninvestigasi.com - Maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Simeulue menuai kritikan dan perhatian khusus dari para el...
liputaninvestigasi.com - Maraknya kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Simeulue menuai kritikan dan perhatian khusus dari para elemen dan tokoh masyarakat, salah satu proyek yang menuai banyak kontroversi dan diduga adanya indikasi korupsi yaitu proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga tipe B.
Proyek itu telah menghabiskan anggaran senilai Rp. 13,7 milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikerjakan oleh PT Loeh Raya Perkasa dengan nomor kontrak 426/002.1/kontrk/2019 dan berakhir kontrak pada tanggal 31 Desember 2019 yang hingga saat ini belum selesai.
"Kita akan laporkan proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) ini ke Kejati Aceh agar diusut tuntas tentang siapa-siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pada proyek tersebut dan kita juga akan laporkan perkara ini kejagung RI dan KPK RI agar adanya pengawasan khusus dalam hal penanganan perkara ini," ungkap Sandri Amin SH. Senin 20 September 2021.
Masih menurut Sandri, proyek pembangunan gelanggang olah raga Kabupaten Simeulue ini dimulai sejak 5 Agustus 2019 dan seharusnya telah selesai pada akhir Desember 2019 yang bilapun adanya adendum maka paling lambatnya Maret 2020 telah berakhir dan selesai, namun sayangnya hingga saat ini proyek tersebut menjadi besi tua dan bangunan yang tidak layak dipergunakan.
Proyek tersebut juga tidak ada kejelasan dari dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Simeulue tentang bagaimana kelanjutannya padahal proyek itu telah dilakukan pembayaran seratus persen (100%) oleh dinas terkait kepada perusahaan yang mengerjakannya.
"Kita berharap kejaksaan tinggi Aceh bisa mengusut tuntas atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan GOR Kabupaten Simeulue yang dinilai gagal dan terbengkalai ini dan kita akan kawal perkara ini hingga selesai, bila ada pihak-pihak yang akan mencoba menghalangi kita tidak akan segan-segan untuk menempuh jalur hukum," tegas Sandri.
Sandri menjelaskan, dalam Undang-Undang Korupsi setiap pelaku korupsi dalam hal ini diduga kontraktornya dan orang yang memperkaya orang lain maka sama-sama dapat dipidanakan dan harus mempertanggungjawabkannya dihadapan hukum yang hal tersebut diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi.
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dan pada pasal 3. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
'Dari kedua pasal tersebut artinya baik itu koruptor lnya atau oknum fasilitatornya sama-sama dimintai pertanggungjawabannya secara hukum, " demikian kata Sandri Amin SH pengacara muda asal Simeulue tersebut.