Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Polemik rangkap jabatan yang dilakukan KF dinilai cacat aturan telah mencapai kesepakatan bersama pihak...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Polemik rangkap jabatan yang dilakukan KF dinilai cacat aturan telah mencapai kesepakatan bersama pihak Kecamatan Dan Tokoh Masyarakat setempat bahwa KF dan csnya harus melengkapi persyaratan yang diminta.
"Hasil musyawarah, kita minta KF Dan Csnya segera menyerahkan RAB, Gambar, SK, Papan Informasi, untuk dilengkapi," kata Tokoh Masyarakat Amansyah Agam, Kamis (02/09/2021).
Sementara pihak Kecamatan Singkil melalui Setcam Mansur, SE mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan pasar tetap dilanjutkan untuk di swakelola oleh Masyarakat.
"Pekerjaan tetap dilanjutkan dengan swakelola," ucap Setcam singkat.
Sementara KF yang melakukan rangkap jabatan mengaku bahwa ia tidak mengetahui secara persis tentang aturan yang berlaku.
"Kesilapan dan kelalain kita, masalah aturan saya tidak tau tapi saya dipilih oleh Masyarakat, resmi diplih Masyarakat lengkap berita acara, " terangnya saat dikonfirmasi.
KF pun memceritakan bahwa hasil musyawarah pemilihan TPK tersebut sebenarnya sudah lama yaitu semenjak gecik yang lama masih menjabat sebelum Pj baru namun waktu itu SK belum lagi dikeluarkan.
Lanjutnya, setelah perpindahan jabatan dengan Keuchik lama, Pj berinisiatif melanjutkan rencana pembangunan pasar tersebut.
Dari hasil musyawarah bersama PJ itu memilih saudara Kaur pembangunan sebagai Ketua TPK namun ia menolak, karena tolakan tersebut mereka sepakat mengangkat KF sebagai ketua lantaran dianggap dituakan KF pun sungkan untuk menolak karena sudah diberi kepercayaan.
"Berkas yang diminta, hari senin akan diserahkan," tutupnya.
Penulis : Roni