Aceh Singkil/liputaninvetigasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keungan Negara (LSM-PKN) Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permint...
Aceh Singkil/liputaninvetigasi.com- Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keungan Negara (LSM-PKN) Perwakilan Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Singkil dan Badan publik Desa.
Hal ini dilakukan oleh Lsm-PKN Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), Kata Ketua PKN Pardomuan Tumangger, Selasa (14/09/2021).
Pardomuan Tumangger mengatakan saat ini mereka sedang mengajukan permintaan PPID kepada Badan Publik atau PPID Desa di Aceh Singkil. Selanjutnya, pihak PKN juga akan menyerahkan tembusannya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dan pihak Kecamatan.
"Tujuan kami tentunya agar mudah bila desa mentelaah ke pihak kabupaten dan kecamatan tentunya selain itu Kami juga diperintahkan PKN Pusat agar memasukkan surat permintaan informasi publik ini langsung kepada badan publik Kabupaten dan kepada badan publik desa-desa, yang suratnya itu langsung ditanda tangani oleh ketua umum pusat bapak Patar Sihotang, SH, MH" ucapnya.
"Jika permohonan mereka selama 30 hari kedepan di indahkan, maka mereka akan mengajukan permohonan sengketa informasi publik kepada komisi informasi provinsi, " demikian katanya.
Penulis : Roni