Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Selatan melakukan sos...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Selatan melakukan sosialisasi tentang kekerasan terhadap anak tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan, berlangsung di ruang Aula Kantor Camat Labuhanhaji Barat, 07 September 2021.
Pada kesempatan itu, Sekretaris DP3AKB Novi Rosmita, SE, MKes, menyampaikan dalam rangka perlindungan dan penanganan kekerasan terhadap anak, maka kebijakan Pemerintah daerah melakukan berbagai langkah untuk menekan angka kekerasan.
"Sebab, bagi anak rentan sebagai pelaku dan berhadapan dengan hukum, misalnya kasus pencurian, perkelahian atau penganiayaan, Ikhtilat, pergaulan bebas, pencabulan dan kenakalan remaja, bahkan penyalahgunaan Narkoba, " sebutnya.
Novi menyebut sesuai data statistik penduduk Aceh Selatan tahun 2020 berjumlah 232.414 jiwa terdapat kelompok umur 0 -17, laki-laki dan perempuan jumlah 76.080 atau 32,73 persen. Karena itu setiap Kecamatan untuk maksimal programkan tentang layak anak, sehinga hak-hak anak betul-betul terlindungi.
"Kategori itu merupakan hak sipil dan kebebasan anak, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan serta kesejahteraan, hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang serta seni budaya, juga perlindungan khusus. Pengatorian hak anak dirangkum dari 31 dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.||NB