Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah melakukan penyidikan terhadap penggelo...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah melakukan penyidikan terhadap penggelolaan dana Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2019 dan telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa.
Kedua tersangka yang berinisial LH adalah Keuchik Keude Bakongan yang juga merangkap Ketua Forum Keuchik Aceh Selatan (Forkas) dan RY selaku mantan Bendahara Keude Bakongan. Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Mohamad Rizky, S.H, Jum,at (3/9/2021).
Mohamad Rizky menjelaskan pada tahun anggaran 2019 lalu, terdapat pagu anggaran dana desa Keude Bakongan Senilai Rp. 1.034.952.946 ( Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah)..
Bahwa kedua tersangka yakni Keuchik dan mantan bendahara telah mempergunakan anggaran tersebut, tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam APBG/APBG-P dan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban(LPJ) yang dibuat dengan cara tidak melaksanakan sesuai spesifikasi dalam RAB.
Dari hasil penyidikan, maka menjadi temuan, diantaranya anggaran untuk pembangunan fisik tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi dalam rab dan tidak melaksanakan/fiktif kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.
"Dengan jabatannya kedua tersangka tersebut mempergunakan sebagian anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi," ujar Risky.
Mohamad Rizky mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan telah terjadi dugaan kerugian negara senilai Rp. 261.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta ).
Kemungkinan akan bertambah dengan menyusulnya laporan hasil perhitungan fisik dari Ahli Fisik Dinas Perumahan Rakyat Dan Permukiman ( Perkim) Kabupaten Aceh Selatan.
Lebih lanjut, Kacabjari Bakongan menyatakan dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi yang terdiri dari berbagai instansi terkait. Atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (1 milyar rupiah).||NB