Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- sebanyak 10 personil tim gabungan yang terdiri dari DKP Aceh, DKP Aceh Singkil pangkalan PSDKP Lampulo ...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- sebanyak 10 personil tim gabungan yang terdiri dari DKP Aceh, DKP Aceh Singkil pangkalan PSDKP Lampulo serta Satpol Airud Polres berhasil mengamankan 6 nelayan yang beroperasi menangkap ikan dengan menggunakan kompresor dan alat tangkap ikan Alkap Tombak yang dilarang.
Penangkapan itu dilakukan dengan pengintaian yang menggunakan kapal lumba-lumba milik DKP Kabupaten Aceh Singkil.
Perbuatan mereka telah melanggar UU nomor.45 tentang perikanan dan larangan menggunakan alat bantu yang merusak lingkungan. Dan UU nomor.5 tahun 1990 tentang perlindungan ekosistem.
Aceh Singkil merupakan wilayah strategi perikanan serta kawasan Taman Wisata Alam (TWA) dan konservasi sehingga menjadi wilayah pengawasan khusus DKP.
"Mereka diamankan dikawasan perairan Pulau Ujong Batu Kabupaten Aceh Singkil, dengan lokasi titik koordinat 02° 22' 27,43'' N - 097° 23' 34,43" T," kata DKP Ir Samsul Kamal, Rabu (15/09/2021) turut didampingi DKP Singkil Chazali.
Saat ini pemilik perahu dan kompresor sudah dibawa kekantor Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Aceh Singkil. Termasuk barang bukti (BB) berupa kompresor dan alat tangkap, berupa 6 unit kompresor, 6 rol selang, 9 buah dakor, 9 buah tembak ikan, 9 pasang kaki katak (Fin) dan 9 buah Senter.
"BB semua sudah kita amankan, dan sebagian akan dibawa ke DKP Provinsi, tapi perahu tetap ditinggal di Pulau Banyak dan akan dikembalikan setelah dilakukan pembinaan kepada para nelayan," ucap Kamal.
Kedepan pihaknya akan melibatkan Panglima Laut, Mukim dan perangkat desa untuk duduk bersama melakukan sosialisasi dan pembinaan.
Adapun nama-nama nakhoda yang diamankan yaitu Yarman Bin Eliyaki (35) sebagai Nakhoda dan penyelam. Hendirman Bin Amurdin (40)sebagai petugas ulur selang masing-masing Warga Teluk Nibung.
Syukri bin Awaluddi Zilihu (31) Nakhoda & penyelam. Salmuan Bin (44) Itha bin Raradede (31). Yuberius Bin Amasini (29) selaku penyelam. Jadirahman Bin Fauzatule, (21)selaku penyelam. Heri Sukmawan bin Tasrip(31) Nahkoda dan Penyelam. Sapardin Zai bin Ama Yamu ( 37) Arti Zai bin Anotoa (23)Pemilik sekaligus penyelam. Darma Gule Bin Toro Zindu (19)nahkoda sekaligus penyelam. Boy Bin Otobin (16) selaku penyelam.
Penulis : Roni