Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Warga Desa Ujung Bawang (UJB) Kecamatan Singkil Rusid Hidayat melihat pekerjaan penimbunan pasar dan p...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Warga Desa Ujung Bawang (UJB) Kecamatan Singkil Rusid Hidayat melihat pekerjaan penimbunan pasar dan pembongkaran bangunan yang menelan biaya Rp141 juta dilakukan KF telah melanggar Aturan Perka LKPP No 12 Tahun 2019.
Menurutnya, pekerjaan penimbunan pasar dan pembongkaran bangunan tersebut yang dilakukan oleh TPK cacat aturan dan pembodohan terhadap masyarakat. Untuk itu ia mendesak supaya kegiatan itu segera dihentikan.
"Pasalnya selain menjabat sebagai Ketua TPK KF juga Wakil Ketua BPG serta tidak ada melakukan musyawarah sesuai Perka LKPP dan secara sepihak melaksanakan pekerjaan tersebut," ucap Rusid. Rabu (01/09/2021).
"Yang lebih parahnya lagi Ketua TPK awalnya dijabat oleh Kaur Desa. Namun setelah pergantian jadi Pj, Kaur tersebut dijadikan anggota, ini disinyalir antara Pj Kepala Desa telah melakukan mufakat jahat dengan oknum BPG tersebut," tambahnya.
Rusid menjelaskan, bila mengacu dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permendagri nomor 20 tahun 2018 diuraikan bahwa Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan/atau masyarakat yang terdiri atas : (a.) Ketua (b.) Sekretaris (c.) Anggota dan diperkuat lagi dengan terbitnya Pasal 11 ayat (4) Perka LKPP Nomor 12 tahun 2019.
"Disini jelas ketua itu diambil dari unsur perangkat desa, bila seorang BPG yang melaksanakan kegiatan, bila mana ada temuan kepada siapa masyarakat melapor, kalau saja pemborongnya seorang BPG," ungkapnya.
"Ini akan saya laporkan kepada pihak berwenang, karena KF cs telah melanggar sumpahnya sebagai wakil masyarakat (BPG) Desa, bukannya sebagai penengah malahan ikut membuat kerusuhan dimasyarakat," tutupnya.
Penulis : Roni