Aceh Singkil/liputan investigasi.com- Burhanuddin (64) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara dan juga mantan pensiun PNS pengadi...
Aceh Singkil/liputan investigasi.com- Burhanuddin (64) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara dan juga mantan pensiun PNS pengadilan yang dinyatakan reaktif berdasarkan hasil swab di RSUD Aceh Singkil kini menjalani isolasi mandiri (Isoman) di gedung DPRK Aceh Singkil.
Burhan menceritakan bahwa mengaku mengalami 8 hari demam dan kondisi tubuh tidak menentu serta penciuman hilang pada hari terakhir.
Setelah perawatan selama 7 hari di RSUD Aceh Singkil ia dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19. Namun pasien disarankan dokter untuk lebih baiknya melakukan isolasi di ruang terpusat tersebut selama 7 hari . Sebagai antisipasi kontak langsung dengan keluarga untuk memastikan tidak ada lagi penularan.
"Setelah berembuk dengan istri, lantas anak saya menyarankan agar mengikuti anjuran dokter, maka saya bersedia untuk isolasi," ucapnya, Selasa (07/09/2021).
Awalnya dia juga merasa takut, namun karena sudah dijalani malah lebih nyaman istirahat disini.
"Sebaiknya yang kena Covid-19 bisa isolasi mandiri disini. Sebab kita dilayani dengan baik secara manusiawi. Dan tidak disia-siakan. Tempat sebagus ini senyaman ini kenapa harus takut," ucapnya.
"Untuk fasilitas Subhanallah, makanan, minuman sangat memadai dan memuaskan, jatah sekali makan bisa untuk kami berdua dengan istri saya yang jaga," tambahnya.
Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan selaku Pemerintah sesuai aturan Pemendagri harus menyiapkan ruang isolasi terpusat sebagai penanganan pasien Covid-19.
Ia pun menyarankan agar yang terkena imbas karena kunjungan kerja sebaiknya bisa melaksanakan sesuai Protokol kesehatan (Prokes) yakni dengan isolasi mandiri.
"Jika mengalami gejala parah dan meragukan bisa isolasi mandiri di Rumah Sakit (RS). Jika tidak ada gejala bisa dirumah atau isolasi terbuka. Baik reaktif maupun aktif harus menjalani isolasi," jelasnya.
Sebelumnya, setelah diresmikan sebagai ruang isolasi tersebut, Anggota Dewan maupun Sekwan serta Pegawai lainnya enggan melakukan isolasi mandiri pasca melakukan perjalanan Bimtek (bimbingan tekhnis) dari zona merah Covid-19 Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sejak kepulangannya 30 Agustus 2021 kemarin.
Penulis : Roni