Aceh Singkil/liputanInvestigasi.com- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil, Nruman membeberkan bahwa setiap para pelaku perjalanan da...
Aceh Singkil/liputanInvestigasi.com- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil, Nruman membeberkan bahwa setiap para pelaku perjalanan dari zona merah harus melakukan isolasi mandiri selama 3 hari dan apabila terdapat gejala gangguan kesehatan maka harus ditambah isolasi mandiri selama 10 hari.
Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19, No 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri selama masa Pandemi Covid-19.
Disamping itu kata Nruman isolasi mandiri harus diruangan tersendiri untuk menghindari interaksi dengan orang lain.
"Kalau gabung dirumah dikhawatirkan berinteraksi dengan anak dan istri, ini dikhawatirkan bisa menyebarkan ke keluarga," ucap Nruman, Rabu (01/09/2021)
Nruman menyebutkan, ruangan isolasi terpusat di Gedung DPRK Aceh Singkil sampai ini belum ada yang menempati. Padahal fasilitas disediakan baik air dan makanan juga ruangan berkarpet serta petugas di ruang isolasi disiapkan 24 jam.
"Kendati jika para pasien tidak juga mau di isolasi diruangan tersebut kita juga tidak bisa memaksa," ujarnya.
Terkait tidak patuhnya para pelaku perjalanan dari zona merah tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 (Corona Disease 2019) Aceh Singkil Dulmusrid yang dihubungi belum menjawab.
Sebelumnya, ruang isolasi terpusat telah diresmikan oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebulan lalu. Sayangnya, ruang karantina bagi pasien Covid-19 sampai hari ini tidak juga dimanfaatkan dan masih kosong. Termasuk para anggota dewan, Sekwan serta Pegawai Setwan yang baru pulang Bimtek dari zona merah Pekan Baru Provinsi Riau.
Penulis : Roni