Aturan Prokes di Aceh Singkil Seperti Dikangkangi

Aceh Singkil/liputanInvestigasi.com- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil, Nruman membeberkan bahwa setiap para pelaku perjalanan da...

Aceh Singkil/liputanInvestigasi.com- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Singkil, Nruman membeberkan bahwa setiap para pelaku perjalanan dari zona merah harus melakukan isolasi mandiri selama 3 hari dan apabila terdapat gejala gangguan kesehatan maka harus ditambah isolasi mandiri selama 10 hari. 

Ketentuan tersebut diatur dalam surat edaran (SE) Satgas penanganan Covid-19, No 14 Tahun 2021  tentang ketentuan perjalanan orang dalam Negeri selama masa Pandemi Covid-19. 

Disamping itu kata Nruman isolasi mandiri harus diruangan tersendiri untuk menghindari interaksi dengan orang lain.

"Kalau gabung dirumah dikhawatirkan berinteraksi dengan anak dan istri, ini dikhawatirkan bisa menyebarkan ke keluarga," ucap Nruman, Rabu (01/09/2021) 

Nruman menyebutkan, ruangan isolasi terpusat di Gedung DPRK Aceh Singkil sampai ini belum ada yang menempati. Padahal fasilitas disediakan baik air dan makanan juga ruangan  berkarpet serta petugas di ruang isolasi disiapkan 24 jam. 

"Kendati jika para pasien tidak juga mau di isolasi diruangan tersebut kita juga tidak bisa memaksa," ujarnya. 

Terkait tidak patuhnya para pelaku perjalanan dari zona merah tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 (Corona Disease 2019) Aceh Singkil Dulmusrid yang dihubungi belum menjawab. 

Sebelumnya, ruang isolasi terpusat telah diresmikan oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid sebulan lalu. Sayangnya, ruang karantina bagi pasien Covid-19 sampai hari ini tidak juga dimanfaatkan dan masih kosong. Termasuk para anggota dewan, Sekwan serta Pegawai Setwan yang baru pulang Bimtek dari zona merah Pekan Baru Provinsi Riau.


Penulis : Roni

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Aturan Prokes di Aceh Singkil Seperti Dikangkangi
Aturan Prokes di Aceh Singkil Seperti Dikangkangi
https://1.bp.blogspot.com/-nNekEB5dENA/YS9u4Zq2L0I/AAAAAAAAWFU/hjvmtM84hg0xekuObFPafIA4xsmzVHilgCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210901-WA0022.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-nNekEB5dENA/YS9u4Zq2L0I/AAAAAAAAWFU/hjvmtM84hg0xekuObFPafIA4xsmzVHilgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210901-WA0022.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/09/aturan-prokes-di-aceh-singkil-seperti.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/09/aturan-prokes-di-aceh-singkil-seperti.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy