Aceh Singkil/LiputanInvestigasi.com- Sekretaris Daerah ( Sekda) Aceh Singkil Drs. Azmi membantah bahwa masa jabatannya sudah berakhir. Azmi...
Aceh Singkil/LiputanInvestigasi.com- Sekretaris Daerah ( Sekda) Aceh Singkil Drs. Azmi membantah bahwa masa jabatannya sudah berakhir. Azmi menegaskan bahwa dirinya sudah dilantik sejak tahun 2017 lalu. Ia menilai pernyataan tersebut terlalu berlebihan.
"Itu kan menurut mereka, karena mereka tidak mengetahui yang sebenarnya. Saya sudah dilakukan asesmen dan pak bupati sudah mengirimi pak gubernur surat untuk diperpanjang. Selanjutnya saya dilantik oleh bupati pada tahun 2017," kata Azmi, Senin (23/08/2021).
Azmi menjelaskan bahwa PP 58 itu merupakan kewenangan bupati, artinya kalau bupati masih memberikan kepercayaan. "Maka saya bekerja sesuai kemampuan saya, kalau bupati hari ini mencabut kepercayaannya sama saya monggo. Jabatan ini titipan, bagi saya tidak ada masalah mau hari ini diganti atau kapan saja silahkan, terima kasih ya," tukasnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut hal yang wajar. Ia berharap semoga kedapanya Aceh Singkil ini segera mendapatkan sekretaris daerah yang jauh lebih baik dari hari ini.
"Karena saya ini manusia biasa, masih banyak kekurangan dan kealpaan, Insyaa Allah Aceh Singkil ini akan maju bilamana pemimpin dan masyarakat bersatu tidak mengenal suku, agama dan bahasa, kita akan maju dengan kebersamaan. Salam sehat selalu untuk Aceh Singkil ini," pungkasnya.
Penulis : Roni