Loka POM Aceh Selatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan, Ini Kata Bupati

Tapaktuan/LiputanInvestigasi.com - Loka POM Aceh Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan dalam rangk...

Tapaktuan/LiputanInvestigasi.com - Loka POM Aceh Selatan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan berkolaborasi Direktorat Registrasi Pangan Olahan dengan Loka POM Aceh Selatan.

Kegiatan dibuka lansgung oleh Bupati Tgk.Amran, ikut hadir Kepala Disperindagkop T. Harida Aslim,SE., MM, Kadis Kesehatan Fakhrizal,S.Kep,M.Kes, Kadis Pangan Juniaidi,SP dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan juga sebagai narasumber secara yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu Deviana Masri, SE, MSi. Ak, yang berlangsung di Aula Hotel Dian Rana Tapaktuan, Kamis (12/8/2021). 

Kepala Loka POM Aceh Selatan, Darwin Syah Putra SSi APt menyatakan pangan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena pengaruhnya yang besar terhadap kualitas sumber daya manusia terutama bagi generasi muda.

Kompleksitas masalah pangan cukup besar. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini menciptakan beranekaragam jenis pangan, yang pada satu sisi bernilai positif, namun pada sisi lain memiliki potensi negatif, seperti terkontaminasi bahan berbahaya dan mikroba patogen yang merugikan kesehatan. katanya

Atas dasar itu terbitlah Undang-undang No. 12 tahun 2018 tentang Pangan dan Peraturan pelaksananya yaitu PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Jika kita menghayati inti dari peraturan ini akan terasa pengawasan ketersediaan dan keamanan pangan harus melibatkan berbagai instansi terkait, Pemerintah daerah,pelaku usaha dan masyarakat. 

Menindaklanjuti hal itu. Maka Pemerintah mengeluarkan Inpres No.3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah.jelasnya

Darwin Syah menegaskan maka Pemerintah daerah diminta untuk membentuk tim pengawasan OMKA di daerah dengan melibatkan UPT Badan POM yang wilayah kerjanya". Badan POM merupakan lembaga yang diberi tugas melakukan pengawasan obat, bahan obat, napza, OT, SK, Kosmetik dan Pangan.

Berdasarkan Perpres No.80 tahun 2017 tentang BPOM dimana salah satu fungsinya adalah berkoordinasi dengan instansi Pemda dalam pengawasan obat dan makanan. Alhamdulillah, Pemda Aceh Selatan sendiri telah menerbitkan peraturan terkait dengan SK Bupati No. 538 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Peningkatan Efektivitas Pengawasan OMKA Aceh Selatan.Dengan demikian pengawasan pangan di daerah ini diharapkan semakin lebih komprehensif.

"Dalam proses pengawasan pangan ada yang disebut dengan pre-market evaluation, yaitu proses pendaftaran produk pangan ke Badan POM di Jakarta dalam rangka mendapatkan izin edar., " jelasnya. 

Darwin menambahkan, berbagai syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelaku usaha, pada saat ini sesuai dengan amanah Pemerintah yaitu untuk memudahkan proses perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) , maka Badan POM telah mengeluarkan Peraturan Ka BPOM No.5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Maka pada pertemuan kali ini pihaknya dan Badan POM terus mensosialisasikan proses perizinan ini kepada para pelaku usaha pangan yang ada di Aceh Selatan. Selain itu ada satu usaha pangan yang bernama Reborn Kopi akan langsung berkonsultasi dengan Badan POM sehingga diharapkan hari ini sudah lansung mendapatkan izin edarnya. 

"Pada kesempatan ini, kami menyampaikan dua permintaan hal kepada Bupati Tgk.Amran. Demi perlindungan produk kita yang sudah memiliki izin edar dan mendukung pengembangan ke depan. Kita berharap Pemda mengeluarkan instruksi kepada sarana distribusi dan eceran untuk memastikan produk pangan yang dijual hanya yang telah memiliki izin edar yaitu MD, ML atau PIRT, dan jika ada peluang promosi, permodalan dan pemasaran mereka lebih diprioritaskan," imbuhnya. 

Sementara itu, Bupati Tgk.Amran dalam sambutannya menyatakan sebagai bukti kehadiran Pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha agar memperlancar mendapatkan izin edar.

Hal itu, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko, dimana konsep besar didalamnya kemudahan berusaha termasuk penerbitan izin edar.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk pengetahuan dan pemahaman para pegiat usaha, tentang registrasi pangan olahan serta mempercepat proses registrasi, melalui konsultasi dan tatap muka antara pendaftar dengan BPOM, dengan demikian izin edar dapat langsung diterbitkan.

"Tuntutan percepatan  pemberian, transparan dan kemudahan berusaha riil dilaksanakan.artinya langsung jemput bola, bagaimana persyaratan itu bisa dipenuhi serta mengedukasi pelaku UMKM untuk mengantongi izin resmi BPOM," kata Tgk.Amran

Bupati Tgk.Amran menyebutkan, BPOM merupakan instansi yang mengawasi produk obat dan makanan, guna menjamin keamanan mutu dan kualitas pangan olahan yang akan dikonsumsi masyarakat. Maka produsen wajib menjamin makanan yang dikeluar pasarkan itu aman dan halal.

Melalui sosialisasi dan desk registrasi jemput bola pangan olahan di Aceh Selatan ini, tentu sangat efektif untuk mendekatkan pelayan publik kepada masyarakat dan menghapus stigma bahwa proses pengurusan izin itu sulit. Langkah ini bentuk pengenalan bagi pelaku usaha untuk mengusul ataupun mengurus izin usaha tidak sulit.

"Kami berharap para pelaku usaha menjadi lebih sadar untuk melindungi produknya, sekaligus memperkenalkan mengurus izin itu sangatlah mudah, bisa dilakukan secara daring sehingga  proses pendaftaran semakin cepat, " pintanya. 

Untuk mendapatkan sertifikat izin edar, bagi produsen pangan olahan, setelah menjalankan usahanya selama tahun lamanya. Dengan telah dapat izin usaha, maka produsen semakin percaya diri, karena produk yang dipasarkan berada dibawah perlindungan hukum.

"Dalam kegiatan hari ini, diharapkan pemahaman pelaku usaha UMKM terkait registrasi pangan olahan dapat meningkat dan kami sangat mengapresiasi seluruh pelaku usaha telah ikut hadir serta mendukung penuh untuk mendaftarkan produknya ke Badan POM, khususnya di Loka POM Aceh Selatan," tutupnya||NB

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Loka POM Aceh Selatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan, Ini Kata Bupati
Loka POM Aceh Selatan Sosialisasi dan Desk Registrasi Pangan Olahan, Ini Kata Bupati
https://1.bp.blogspot.com/-i-iQ6fYnXFk/YRTr7J2YN_I/AAAAAAAAVs8/NmUOCTHmFO8uxwkiFyD1LFEynV551LtkwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210812-WA0025.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-i-iQ6fYnXFk/YRTr7J2YN_I/AAAAAAAAVs8/NmUOCTHmFO8uxwkiFyD1LFEynV551LtkwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210812-WA0025.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/08/loka-pom-aceh-selatan-sosialisasi-dan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/08/loka-pom-aceh-selatan-sosialisasi-dan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy