Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Sudah setahun lebih, kepemimpinan Bupati Tgk.Amran, namun posisi jabatan Wakil Bupati untuk sisa masa jab...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Sudah setahun lebih, kepemimpinan Bupati Tgk.Amran, namun posisi jabatan Wakil Bupati untuk sisa masa jabatan periode 2018-2023, hingga kini belum terisi alias masih kekosongan.
Pengisian posisi Wakil Bupati, sangat urgen dilakukan supaya roda pemerintahan Aceh Selatan dapat berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Hal itu diumgkapkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan Velly Hidayat kepada Wartawan di Tapaktuan, Senin (30/8/2021).
Seperti diketahui, Bupati Tgk.Amran resmi dilantik dan diambil sumpah sebagai Bupati Aceh Selatan, pada Kamis (25/06/2020) lalu, untuk sisa masa jabatan 2018-2023 oleh Plt Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah M.T dalam rapat paripurna istimewa DPRK Aceh Selatan.
Sejak dilantik, kini telah genap setahun dua bulan Tgk.Amran menjabat Bupati definitif, pasca menggantikan Bupati Azwir, S.Sos yang meninggal dunia pada Senin tanggal 2 Desember tahun 2019 lalu.
Mengingat amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Maka, kita dari Komisi I DPRK Aceh Selatan mendesak pihak eksekutif segera memproses pengisian sisa jabatan Wakil Bupati," katanya.
Menurut Velly Hidayat, berlarut-larutnya proses pengisian jabatan Wakil Bupati bisa menimbulkan protes dari berbagai pihak karena dianggap merugikan masyarakat. Lembaga legislatif (DPRK) menilai, dengan kelengkapan unsur pimpinan dapat mendorong kinerja roda Pemerintahan menjadi lebih cepat dan baik.
"Posisi ini tidak boleh kosong terlalu lama, tidak ada alasan untuk tidak diisi.Kekosongan jabatan Wakil Bupati selama lebih setahun itu harus segera diisi," tegas Ketua Komisi I DPRK yang membidangi Pemerintah tersebut.
Velly berharap, jangan ada pihak-pihak yang sengaja untuk memperlambat proses penetapan Wakil Bupati dengan tidak kunjung mengusulkan dua nama calon, yang sejatinya telah diserahkan oleh empat Parpol pengusung yaitu Partai PNA PKB, Hanura dan PDIP ke DPRK Aceh Selatan.
"Apakah karena nama-nama yang akan diusulkan belum final oleh partai politik pengusung? Maka segara untuk difinalkan dua calon nama yang akan mengisi jabatan Wabup tersebut. Demi kelancaran pembangunan, Bupati Tgk.Amran harus segera meminta kepada partai pengusung untuk diajukannya dua nama calon Wakil Bupati, " imbuhnya
Sebutnya, sejauh ini belum ada keputusan Bupati Tgk.Amran, dalam merekom dua kandidat yang dicalonkan oleh partai pengusung yang ada. "Kenapa hal ini lama sekali pengisiannya?. Kita menunggu dari Bupati dalam merekomnya ke DPRK Aceh Selatan, " tambahnya.
Velly mengatakan, jika pengisian Wabup tidak segera dilakukan, ini presenden buruk atau sejarah paling memilukan yang terjadi di masa kepemimpinan sekarang. Sebab sebelumnya tidak pernah terjadi peristiwa seperti in dalam sejarah kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Lebih lanjut, ia menyatakan Komisi I DPRK sudah beberapa kali menghubungi partai pengusung untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses pencalonan Wakil Bupati Aceh Selatan, yang secara aturan tinggal beberapa bulan lagi untuk bisa diusungkan, mengingat masih kurang dari 18 bulan terhitung sejak kekosongan jabatan.
Jelas yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah partai pengusung koalisi Pemerintah Azam yakni PNA, PKB, Hanura dan PDIP. "Kita berharap kekosongan jabatan ini harus segera diisi. Karena bagaimanapun sesuai dengan struktur jabatan terjadi kesenjangan kepemimpinan tanpa Wakil Bupati".ucapnya
"Kita turut mengapreasiasi atas kinerja Bupati Tgk.Amran, dengan kondisi daerah hari ini ditambah dengan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan sehingga beban kerja menjadi lebih berat. Namun, adanya seorang peran Wakil Bupati diyakini akan sangat membantu Bupati dalam menyelesaikan berbagai permaslahan dan tentunya akan berdampak pada percepatan pembangunan, " pungkasnya.||NB