Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Sekretaris Dewan (Setwan) Aceh Singkil dikabarkan ber...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Sekretaris Dewan (Setwan) Aceh Singkil dikabarkan berangkat menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melalui jalur darat untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dibuka 25 sampai 29 Agustus 2021 dan dilangsungkan di Hotel Grand Zuri.
Namun berdasarkan informasi terakhir yang dihimpun, wilayah Kota Pekanbaru hingga Minggu 22 Agustus 2021 kemarin, dilaporkan melalui media lokal pemerintah setempat, wilayah tersebut masuk zona merah Virus Corona Disease (Covid 19).
Dan informasi terakhir bahwa ternyata, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 sesuai arahan Presiden Jokowi untuk wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Akan tetapi, para Wakil Rakyat Kabupaten Aceh Singkil demi ilmu tentang pedoman Teknis pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri nomor 37 tahun 2020 dan peran DPRD dalam pembahasan dan Persetujuan APBD perubahan 2021. Beramai-ramai mengejar walaupun wilayah tersebut masuk Zona Merah.
Melihat situasi saat ini, jika para Wakil Rakyat sekembali dari Kota Pekanbaru Provinsi Riau tersebut, dikhawatirkan bakal membawa penyebaran virus corona disease (Covid 19) ke daerah ini. apalagi kawasan Aceh Singkil yang saat ini sudah berhasil menurunkan status dari merah ke zona kuning.
Selain itu, realita kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga sedang terpuruk selama masa pandemi Covid-19. Sehingga banyak spekulasi ditengah masyarakat bahwa para Wakil Rakyat tersebut terkesan menghambur-hamburkan anggaran daripada memikirkan rakyatnya.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRK Aceh Singkil H Suwan saat dikonfirmasi Wartawan melalui Handphone, Selasa (24/08/2021) mengaku ia sedang berada dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Mohon maaf ya saya sedang menyetir dan dalam perjalanan. Iya mengikuti Bimtek. Dan sekarang sudah di Sibolga. Nanti saya hubungi balik ya," ucap Suwan lewat telpon selulernya, singkat.
Sementara itu Nota Dinas (ND) Setwan DPRK Aceh Singkil Herman yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, ada beberapa anggota dewan yang ikut Bimtek bersama Sekwan.
"Mungkin ada 21 orang bersama Setwan saya tidak tau persis siapa-siapa yang berangkat," ucapnya.
"Kemarin baru rapat pembahasan APBD 2022, dan akan ada rapat lanjutan setelah pedalaman materi regulasi Permendagri terbaru tersebut," tambahnya.
Disamping itu katanya, Bimtek memang keharusan dilaksanakan, sesuai Permendagri nomor14 tahun 2008, tentang masalah orientasi dan pendalaman materi. Di Pasal 14 ada disebutkan maksimal setahun 6 kali dilaksanakan pendalaman materi. Dan 50 persen harus dilaksanakan di Provinsi dan 50 persen dilaksanakan di daerah.
"Selama ini kitakan cuma sekali dalam daerah dan sekali di Provinsi. Jadi untuk lebih jelasnya konfirmasi aja sama Sekwan hanya itu yang saya tau, untuk Permedagri terbaru tersebut bisa di searching melalui Google," sebutnya.
Terkait kondisi status zona merah Covid-19 di wilayah Kota Pekanbaru sejak beberapa hari terakhir ini dirinya pun tidak mengetahuinya.
"Kalau masalah itu saya gak tau, coba konfirmasi aja dengan Sekwan," ucapnya mengakhiri.
Penulis : Roni