Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menggelar Dialog Interaktif Remaja Pencegahan Penya...
Tapaktuan/liputaninvestigasi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan menggelar Dialog Interaktif Remaja Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di kalangan remaja dan teman sebaya akan bahaya narkoba.
Dialog interaktif remaja Anti Narkoba tersebut turut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan, Nuzulian, S. Sos, Tokoh Pemuda Syairul Basni, SKM dan Rulia Hanifah, M.Psi., Psikolog dari DP3AKB Aceh Selatan serta perangkat Gampong setempat, berlangsung di Kudeta Caffee Tapaktuan, Senin (30/8/2021)
Rulia Hanifah kepada wartawan mengatakan pertemuan ini adalah yang ke 10 sekaligus penutupan, melalui kegiatan tentu disiapkan duta anti narkoba yang nantinya dapat menjadi relawan teman sebaya sebagai salah satu cara pencegahan penyalahgunaan narkoba di Aceh Selatan.
"Kita juga sebagai praktisi yang mendampingi duta anti narkoba selama 10 sesi untuk diberikan pengetahuan dan skill dalam persiapan mereka nantinya ketika terjun ditengah masyarakat," katanya
Rulia menyebutkan, adapun peserta kegiatan ini perwakilan dari siswa-siswi SLTA sederajat di Tapaktuan. Remaja teman sebaya Anti Narkoba ini terlaksana di desa binaan program Intervensi Berbasis Masyarakat dan program desa Bersinar, Gampong Lhok Beungkuang dan Lhok Beungkuang Timur, yang langsung menghadirkan materi dari Kepala BNNK pak Nuzulian, S.Sos,di dampingi Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Sasmita Anggraini, Amd.far.
Sementara, Kepala BNNK Nuzulian menyatakan sangat mengapresiasi kepada para remaja yang telah menggelar dialog interaktif dikalangan remaja dalam ikut serta memberantas barang terlarang tersebut.
"Ini merupakan langkah bentuk dukungan dan mengoptimalkan informasi program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika di lingkungan teman sebaya," ucapnya.
Lebih lanjut, menjelaskan amanah UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 setiap warga negara berhak dan wajib membela Negara RI dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 104, 105 tentang peran serta masyarakat dan hak serta tanggung jawab masyarakat dalam upaya P4GN.
"Jika kamu melihat terjadi kemungkaran maka cegahlah dengan tangan, jika tidak sanggup maka cegah dengan lisan, tidak juga bisa selemah-lemahnya dengan hati, tanpa kecuali terkait Narkoba". Pembangunan fisik gedung itu penting tetapi lebih penting pembangunan Sumberdaya manusia," pungkasnya.||NB