Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pengamat politik Aceh Singkil melihat dalam pengesahan rancangan Qanun (Raqan) pertanggung jawaban APBK...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Pengamat politik Aceh Singkil melihat dalam pengesahan rancangan Qanun (Raqan) pertanggung jawaban APBK tahun 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (14/07) lalu, terkesan seperti dipaksakan yaitu kuorum yang tidak terpenuhi namun tetap dilaksanakan.
Menurutnya ini merupakan catatan buruk bagi Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanudin Aritonang, bahwasanya pertanggungjawaban ini bukan hanya kepada pihak lembaga DPRK saja tetapi juga kepada masyarakat. Hal itu diungkapkan Ridwan Zain Kamis (15/07/2021) selaku pengamatan politik Aceh Singkil.
Ridwan Zain juga mengatakan, pengesahan raqan pertanggungjawaban Aceh Singkil ini, bukan masalah bila dijadwalkan pada pagi atau malam hari, akan tetapi bila dilihat dari aturan itu sudah menyalahi, karena tidak memenuhi kuorum anggota dewan.
"Dan kami, selaku masyarakat pengamat perkembangan politik, akan melakukan langkah-langkah lagi sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.
Ia menyebutkan, dari 25 wakil rakyat yang ada di forum aula paripurna Aceh Singkil itu minimal harus dihadiri 17 anggota dewan namun dalam pengesahan tersebut hanya dihadiri 14 anggota dewan.
"Artinya, Kabupaten Aceh Singkil ini bukan milik Aritonang," sentil mantan Komisioner KIP Aceh Singkil itu.
Sebelumnya, jadwal rapat Paripurna Penandatanganan persetujuan bersama Bupati Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil tentang rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun 2020 sekaligus penutupan rapat paripurna masa persidangan III tahun sidang 2020 - 2021.
Itu dijadwalkan Rabu 14 Juli 2021 pada pukul 09: 00 berakhir pada pukul 00.07 WIB menjelang dini hari. Yang hanya dihadiri sebanyak 14 dari 25 anggota dewan Aceh Singkil. || Roni