Aceh Selatan/LiputanInvestigasi.com- Jajaran Polsek Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan dibantu unit Jatanras Polrestabes, Kota Banda ...
Aceh Selatan/LiputanInvestigasi.com- Jajaran Polsek Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan dibantu unit Jatanras Polrestabes, Kota Banda Aceh berhasil menangkap, FM (19), pelaku penggelapan sepeda motor (Sepmor) di Labuhanhaji Barat yang kabur ke Banda Aceh.Pelaku kejahatan kriminal yang masih berusia remaja di ciduk di Doorsmeer OLA, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kapolsek Labuhanhaji Barat, Ipda Nurdi S.Sos mengatakan setelah menggelapkan sepeda motor korban, kemudian tersangka yang merupakan seorang eks pelajar, warga Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan itu menghilang.
Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru tahun pembuatan 2021 nomor polisi (Nopol) BL 5011 TAB yang digelapkan oleh pelaku di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat pada Selasa (13/7/2021) lalu merupakan milik Putri Mulyani (18), pekerjaan pelajar, warga Gampong Labuhan Tarok II Kecamatan Meukek. kata Ipda Nurdi S.Sos.
Ipda Nurdi menyebut setelah dilakukan pelacakan, kemudian pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 09.00 Wib Kanit Reskrim bersama Kanit Intel Polsek Labuhanhaji Barat tiba-tiba menerima informasi dari informen polisi bahwa pelaku penggelapan sepmor tersebut sedang berada di Kota Banda Aceh.
Dari informasi yang sangat berharga itu, oleh Kanit Reskrim langsung melaporkan informasi tersebut kepada jajaran Polsek Labuhanhaji Barat. Kemudian pihaknya beserta Kanit Res dan Kanit Intel Labuhanhaji Barat Langsung berangkat menuju Banda Aceh.
Untuk mempercepat proses penangkapan tersangka, maka sesampai di Banda Aceh Kapolsek Labuhanhaji Barat meminta back up personel dari unit Jatanras Polresta Banda Aceh. Setelah dilakukan proses pencarian selama beberapa jam, kemudian pada Kamis (29/7/2021) sekira pukul 18.00 WIB pelaku penggelapan berhasil di tangkap di Doorsmeer OLA Gampong Lamgugop Kec. Syiah Kuala, Banda Aceh tanpa perlawanan.
Selanjutnya, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Yamaha N-Max telah diamankan di Mapolsek Labuhanhaji Barat,” ujar Ipda Nurdi seraya menyebutkan kerugian materil dalam kasus tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp. 31 juta.||NB