Langsa/liputaninvestigasi.com- Lebaran Idul Adha 1442 H Tahun 2021, Pemerintah Kota Langsa tidak menggelar Open House dan Halal Bihalal. Keb...
Langsa/liputaninvestigasi.com- Lebaran Idul Adha 1442 H Tahun 2021, Pemerintah Kota Langsa tidak menggelar Open House dan Halal Bihalal. Kebijakan ini sesuai dengan Prokes dalam upaya Pencegahan, Pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Langkah ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat untuk memberi rasa aman kepada warga Kota Langsa karena Covid-19 belum terkendali dan untuk menghambat munculnya Varian baru.
Hal ini disampaikan Plt. Kadis Kominfo Kota Langsa M.Husin, S. Sos. MM sebagaimana disampaikan Walikota Langsa Usman Abdullah, SE Kamis (15/7) di ruang kerjanya.
Menurutnya, open house ditiadakan karena Pandemi Covid-19 sudah sangat meresahkan masyarakat semoga ini cepat berakhir dan kehidupan masyarakat kembali normal.
Kemudian, lanjut M.Husin, Bapak Walikota memohon maaf kepada kita semua tidak dapat melaksanakan
agenda tahunan ini sebagai ajang silaturahmi seraya meminta warganya untuk patuh terhadap protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dalam interaksi, mencuci tangan dengan air yang mengalir dan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas.
Dengan pelaksanaan Sholat hari Raya Idul Adha 1442 H nanti, juga harus mengacu kepada aturan protokol kesehatan, demikian juga dengan penyembelihan hewan Qurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan sampai pendistribusian daging Qurban.
Ia berharap agar kepada panitia penyembelihan Hewan Qurban untuk menyesuaikan jumlah personilnya, menambah jumlah tempat penyembelihan dan membagi waktu 2,3 dan sampai 4 hari sebagaimana Taushiah MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2021 M/1442 H tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha , penyembelihan hewan Qurban dan kegiatan Keagamaan lainnya Tahun 1442 H.
Lanjut Husin menyampaikan bahwa, Bapak Walikota juga berharap perlu dilakukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 sesuai surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan hewan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.
Kemudian, berkaitan dengan Takbiran Keliling Idul Adha 1442 H Bapak Walikota meminta agar masyarakat dapat mengumandangkannya Takbiran di Mesjid-mesjid, Mushala, Surau/Menasah dan dirumah masing-masing. (Fud)