Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan Belum menerima hasil dugaan tindak Pid...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Muhammad Husaini mengatakan Belum menerima hasil dugaan tindak Pidana khusus (TPK) atas Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh. yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 800 juta. Setelah melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Temuan BPKP tersebut diduga dari kegiatan proyek pembangunan pasar tradisional Aceh Singkil yang bersumber dari DAK tambahan usulan daerah tahap l Tahun Anggaran 2015 silam
"Tidak ada sama sekali kami tangani perkara itu, semenjak menjabat sampai sekarang tidak ada menangi kasus itu, seperti itu," Kata Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini saat ditanyai sejumlah wartawan, Senin (26/07/2021) di Kantor Kejaksaan Aceh Singkil.
"Nggak ada pak," Ucap Kasi Pidsus Delfiandi menambahkan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh sebelumnya mengatakan sudah menyerahkan temuan tersebut kepada Kejari Aceh Singkil pada 8 Februari 2020 dan meminta untuk menindak lanjuti. || Roni