Aceh Singkil/liputanInvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil musnahkan 4 jenis barang Bukti tindak pidana sepanjang Tahun 2021 mulai ...
Aceh Singkil/liputanInvestigasi.com - Kejaksaan Negeri Aceh Singkil musnahkan 4 jenis barang Bukti tindak pidana sepanjang Tahun 2021 mulai Januari sampai Juli. Disebutkan dari 50 perkara yang ada, kasus terbanyak adalah Narkotika Jenis sabu dan Ganja kering sekitar 75 persen.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa barang bukti tindak pidana penganiayaan dan Barang Bukti tindak Pidana KDRT, kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh. Muhammad Husaini, Senin (19/07/2021) dihalaman Kantor setempat.
Disebutkan, jumlah barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan seberat 20.627,63 gram, bukan tanaman jenis sabu seberat 15,02 gram, untuk ganja kering seberat 20.500 gram. Sedangkan barang bukti penganiayaan dan KDRT berupa, sebilah parang, telepon genggam, celana, baju, jilbab, handuk dan flashdisk.
"Kasus Narkoba terbanyak dari barang bukti di tahun 2021 jika dibanding tahun-tahun yang lalu," ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti Narkotika dan Barang bukti lainnya dipimpin langsung oleh Kepala kejaksaan Negara Aceh Singkil, Muhammad Husaini dan diikuti serempak bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, yakni Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil H Hamzah Sulaiman, Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil Bakhtiar SHi dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Nurman.
Terlihat, Barang bukti yang dimusnahkan, dilakukan dengan cara dibakar dalam sebuah wadah 'drum'.||Roni