Tapaktuan/LiputanInvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (I...
Tapaktuan/LiputanInvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan Barang Bukti (BB) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), terutama berupa barang bukti jenis pohon ganja kering, dan sabu-sabu serta alat bukti lainnya, yang bertempat di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan Jl. Nyak Adam Kamil No.11 Tapaktuan, Rabu (30/6/2021).
Turut hadir dalam permusnahan barang bukti tersebut Kepala Kejari Heru Anggoro, SH.,MH, Kapolres Aceh Selatan diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Zulfitriadi,SH, Wakil Ketua PN Tapaktuan Gugon Gunawan,SH, Ketua Mahkamah Syariah Mujihendra SHi,MAg, Kepala BNNK Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos.
BPOM Aceh Selatan Wiza Leila Puspita Sari, Sekretaris Dinkes Syamsidar, S,Si APt, Sekretaris Dinas Syariat Islam Kahar Muzakar, Kasi BB Kejari Hasrul, SH berserta para Kasi dan Kasubbag serta seluruh pegawai Kejari Aceh Selatan.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil perkara pada akhir Desember 2020 hingga Mei 2021.
"Pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap (incraht) keseluruhan dari 25 pekara kasus," kata Kajari Heru Anggoro yang ikut didampingi Kasi BB, Hasrul SH.
Selain memusnahkan pohon ganja dengan cara dibakar, dan sabu - sabu di blender juga ikut dimusnahkan alat bukti lainnya diantaranya HP, mancis, korek apidan alat hisap (bong).
"Dari perkara yang telah ichraht tersebut telah ditetapkan sebanyak 25 tersangka," ujarnya
Adapun bahwa tata cara yang dilakukan dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu kedalam blender yang telah dikasi airnya.
Kemudian diblenderkan setelah sabu tercampur air dan dibuang ke tanah yang sudah dilobangin. Untuk barang bukti narkotika jenis ganja dan bara bukti lainya dibakar dengan mengunakan tong yang terbuat dari besi agar terbakar keseluruhan.
Jenis barang bukti dimusnahkan ialah, Foto, Video, Akun WA, Tas, baju, celana, dompet, Hp, Timbangan, Kotak Roko, alat penghisap sabu, pipet kecil, kotak bedak, kaca fiolex, akun Fb, pecahan kaca, patahan kayu, patahan triplek, batu kali, senter kepala, kampak dan kunci T.||NB