Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-sabu Asal Aceh Timur, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan

LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com - Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan j...

LHOKSEUMAWE/liputaninvestigasi.com - Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus dua kurir narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan Elak, Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Selasa (11/5/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH saat menggelar konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Rabu (12/5/2021) mengatakan, dua tersangka tersebut yaitu, M (47) dan MN (51), keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada dua orang laki-laki warga Kab.Aceh Timur yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Idi ke Kota Banda Aceh dengan mengunakan satu unit mobil Pick Up L300 warna hitam.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tambah AKBP Eko Hartanto, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan leblh kurang satu minggu, ternyata informasi dimaksud benar dan dengan sengaja melintasi Jalan Elak Lhokseumawe.

"Selanjutnya, tim kita melakukan pemantauan di sekitar jalan Elak, kemudian tepat pukul 17.30 WIB muncul mobil Pick Up L300 yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu dan dilakukan pengejaran serta berhasil menangkap dua tersangka M dan MN," ujarnya.

Selain itu, sebut Kapolres, personel juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik wama hijau, sejumlah ponsel serta satu unit mobil pick up L300.

"Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sabu-sabu seberat 1026 gram itu didapatkan dari salah seorang pria berinisial MNL (DPO) warga Aceh Timur pada Senin (10/5/2021) yang dikendalikan oleh ML yang juga sudah kita tetapkan sebagai DPO). Tersangka juga mengaku, barang ini akan dibawa ke Banda Aceh dengan upah sebesar Rp 5 juta," jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lhokseumawe, untuk tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Uu. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-sabu Asal Aceh Timur, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan
Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Kurir Sabu-sabu Asal Aceh Timur, Satu Kilogram Barang Bukti Diamankan
https://1.bp.blogspot.com/-qUAGfgPM7mE/YJuDA7zCkdI/AAAAAAAATYg/gw0AzFmR2lorNsrEjC7zLk5xP0AVmBPzACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210512-WA0039.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-qUAGfgPM7mE/YJuDA7zCkdI/AAAAAAAATYg/gw0AzFmR2lorNsrEjC7zLk5xP0AVmBPzACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210512-WA0039.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/05/polres-lhokseumawe-ringkus-dua-kurir.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/05/polres-lhokseumawe-ringkus-dua-kurir.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy