Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mulai melakukan tahap penyidikan kapal cepat Singkil-3 yang teri...
Aceh Singkil/liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mulai melakukan tahap penyidikan kapal cepat Singkil-3 yang terindikasi Mark up (penggelembungan harga nilai barang yang telah ditentukan).
Kepala Kejari Aceh Singkil Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Edi Suhadi, Jum'at (28/5/2021) dikonfirmasi wartawan mengatakan soal kasus Kapal Cepat Singkil-3 sudah selesai bidang intel dan mulai ditindak lanjuti ke tingkat penyidikan untuk ditangani dibidang khusus.
"Saat ini status kasus KAPAL SINGKIL-3 ditingkatkan menjadi penyidikan karena terindikasi Markup dari pagu anggaran pengadaan Kapal senilai Rp 1,3 Milyar tahun anggaran 2018 lalu," ujarnya.
Dalam penyidikan, jelas Edi, yang sudah diperiksa, yakni Pejabat Penanggung Jawab Teknis Kerja (PPTK), pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil dan pihak penyedia perusahaan pemenang tender proyek pengadaan.
Edi menyebutkan, pengadaan kapal cepat Singkil memang barang baru namun spesifikasinya kurang memadai sehingga terindikasi Mark up.
"Kapal Singkil-3 juga sama sekali belum pernah digunakan, dan sekilas dipantau dilapangan jika berlayar kepulau dengan kecepatan tidak memungkinkan dan tidak layak," ujarnya.
Istilahnya, jelas Edi, dengan kondisi dilaut bebas yang sewaktu-waktu gelombang laut meninggi, situasi kapal bisa terpental saat berlayar jika melihat spesifikasi badan kapal.
"Dalam proses ini melibatkan pihak penyelenggara, Dinas Perhubungan baik pejabat sebelumnya dan saat ini,"jelasnya.||RN