liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, dikabarkan telah selesai memeriksa sejumlah pegawai Baitul Mal Aceh Timur, te...
liputaninvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, dikabarkan telah selesai memeriksa sejumlah pegawai Baitul Mal Aceh Timur, terkait adanya dugaan kerugian keuangan tahun 2020 pada lembaga tersebut beberapa waktu lalu.
Namun pemeriksaan itu sempat luput dari jangkauan awak media akibat keterbatasan informasi yang diperoleh dan minimnya akses kepada informasi tersebut.
" Ya, ada pemeriksaan, kita sudah cek ke lapangan juga, tapi sejauh ini masih aman dan sesuai, " kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur, Hafrizal SH, MH, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak Baitul Mal Aceh Timur ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, dan mengungkapkan sejumlah fakta terkait itu.
" Ya ada beberapa orang kami yang diperiksa secara bertahap, diantaranya sejumlah Kasi dan staf lainnya di sini," kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Zairi SSos, beberapa waktu lalu.
Adapun materi pemeriksaan yang diungkapkan Zairi diantaranya seputar audit dilapangan dan pengerjaan rumah yang diserahkan kepada pihak lain di dinas PUPR Aceh Timur.
" Ya ditanya - tanya soal fisik di lapangan dan hal lainnya yang diperiksa jaksa, karena yang kerjakan pihak lain, kami kan enggak mampu mengerjakannya sendiri," ungkap Zairi didampingi beberapa staf lainnya.
Beberapa waktu berselang, ketika ditanyai soal hasil pemeriksaan itu, Zairi mengungkapkan bahwa pihaknya diperintahkan untuk mengembalikan kerugian sebesar Rp. 57 juta ke Inspektorat.
" Ya harus kembalikan uang Rp.57 juta, itu uang terkait kekurangan pembangunan fisik atau hal - hal kecil pada fasilitas bangunan seperti lampu dan lain - lain," ungkap Zairi, Selasa 11 Mei 2021.
Zairi mengatakan dana untuk bangun baru, dan rehab rumah fakir miskin di Aceh Timur ini bersumber dari dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) yang mana untuk bangun rumah baru Rp 45 juta, dan rehab rumah dengan biaya sebesar Rp 17 juta.
Adapun rumah bangun baru di tahun 2020 menurutnya berjumlah sebanyak 34 unit dan puluhan unit lainnya rumah rehab.
Adanya pemeriksaan Baitul Mal Aceh Timur ini menimbulkan tanda tanya besar di benak publik, karena terkesan tertutup, janggal dan menguapnya polemik, sebab angka kerugian yang disebut di atas tergolong kecil dan janggal, namun menyebabkan sejumlah pihak diperiksa penegak hukum. Benarkah kerugiannya hanya Rp.57 juta? (RX)