Ikadin Aceh Dorong Eksaminasi Putusan MS Aceh

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait dengan ketidak puasan publik terhadap Putusan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan terdakwa du...

Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Terkait dengan ketidak puasan publik terhadap Putusan Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan terdakwa dugaan pemerkosaan terhadap anak di Aceh Besar,  Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh meminta publik terutama pejabat publik untuk mendalami terlebih dahulu permasalahan yang terjadi sehingga tidak langsung menjustifikasi dengan stigma negatif. Apalagi, menyangkut putusan pengadilan yang tentunya telah dilakukan proses persidangan yang Panjang dengan berbagai bukti dan saksi.

Dalam mengambil keputusan pengadilan, keyakinan hakim merupakan hal yang essensial, hakim harus benar-benar yakin terdakwa telah bersalah melakukan  tindak pidana yang dalam teori hukum dikenal dengan  beyond reasonable doubt (alasan yang tidak dapat di ragukan lagi), jika hakim ragu terhadap dakwaan maka hakim akan membebaskannya karena secara tidak langsung hakim terikat dengan asas “in dubio pro reo” yang bermakna jika terdapat keraguan menganai suatu hal, hakim memutuskan dengan hal yang paling meringankan terdakwa.

“Dalam mengambil sebuah keputusan hakim harus yakin bahwa orang yang di dakwa/ di tuduh bersalah itu benar benar bersalah dengan disertai bukti dan saksi atas kesalahannya, jika hakim yakim maka akan menghukum terdakwa, karena hakim tidak boleh menghukum orang yang tidak bersalah, jika para pihak tidak sependapat dengan putusan hakim maka ada langkah hukum yangh telah di sediakan, seperti terdakwa yang di bebaskan itu dia di hukum di MS Jantho, Aceh Besar  karena tidak sependapat dan merasa tidak adil baginya maka dia ajukan banding, dan hakim banding akan memppelajari kembali perkaranya dengan alasan keberatan yang di ajukan, oleh MS Aceh para hakim berkeyakinan bahwa terdakwa tidak bersalah maka di bebaskan, kalua jaksa tidak sependapat bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, karena sangat berdosa hakim ketika salah menghukum orang, tanggung jawabnya sangat besar terhadap Tuhan karena putusannya akan di mintai pertanggung jawaban di akhirat nanti”, ungkap Safar.

Safar menjelaskan sangat perlu di ketahui adalah setiap orang yang di ajukan ke persidangan belum tentu bersalah, dan setiap orang di lindungi oleh asas praduga tak bersalah yang di kenal dengan presumption of innocence yang menyatakan bahhwa setiap orang tidak boleh di katakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. 

“Perlu di ketahui bahwa setiap orang yang di dakwa di pengadilan belum tentu bersalah, karena kesalahan sesorang itu harus di buktikan sesuai dengan hukum acara nya, jika tidak sesuai dan tidak terbukti maka tidak boleh di hukum, karena hakim terikat dengan hukum acaranya” terang Safar

Untuk mengkritisi putusan MS Aceh tersebut Safar mendorong diakukan upaya-upaya secara akademis seperti eksaminasi yang kemudian hasilnya bisa untuk memperkaya hakim pada tingkat selanjutnya dalam mengambil keputusan, karena justfikasi sporadis seperti yang sedang berkembang saat ini justru akan meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap peradilan dan negara. 

“Safar mendorong agar publik melakukan eksaminasi terhadap putusan MS Aceh jika di rasa tidak memberikan rasa keadilan, nanti hasilnya bisa di kirim ke Mahkamah Agung untuk memberikan masukan tambahan kepada Hakim Agung dalam memutuskan perkara tersebut, dan saya mendorong agar Fakultas Hukum di Aceh mengambil peran dalam melakukan eksaminasi ini sebagai bahan kajian akademik”, tutup Safar yang juga ketua YARA (Organisai Bantuan Hukum mitra Kementerian Hukum dan HAM dalam menjalankan UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin).

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH EKONOMI HUKUM KRIMINAL NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Ikadin Aceh Dorong Eksaminasi Putusan MS Aceh
Ikadin Aceh Dorong Eksaminasi Putusan MS Aceh
https://1.bp.blogspot.com/-o7esVHsCWo8/YLPgdtQIZDI/AAAAAAAATiE/RQZgzV540oIusGRue3GVYEQuxBgiMhEXgCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210531-WA0004.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-o7esVHsCWo8/YLPgdtQIZDI/AAAAAAAATiE/RQZgzV540oIusGRue3GVYEQuxBgiMhEXgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210531-WA0004.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/05/ikadin-aceh-dorong-eksasimasi-putusan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2021/05/ikadin-aceh-dorong-eksasimasi-putusan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy