Takengon/liputaninvestigasi.com - Beredar informasi bahwa salah satu toko di seputar kota Takengon diduga melakukan bisnis penjualan minuman...
Takengon/liputaninvestigasi.com - Beredar informasi bahwa salah satu toko di seputar kota Takengon diduga melakukan bisnis penjualan minuman keras, peredaran miras tersebut sudah beroperasi tiga tahun lebih lamanya. Hal itu diungkapkan Agus Dianto kepada media ini, Sabtu (15/5/2021).
Salah satu Aktivis Gerakakan Mahasiswa Nasional Indonesia {Gmnl} Cabang Aceh Tengah, Agus Dianto, menyesalkan tindakan aparat keamanan yang enggan mau bertindak untuk membasmi peredaran Minuman Keras {Miras} di Kabupaten Berhawa sejuk itu.
Agus Dianto mengatakan, peredaran miras di Kabupaten Aceh Tengah bukan lagi menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat di seputaran kota Takengon.
Menurut Agus, diduga ada oknum pihak keamanan yang membekengi para penjual miras, sehingga penjual miras tersebut menjadi leluasa dalam menjalankan bisnisnya.
Agus meminta kepada pihak yang berwajib agar bertindak tegas untuk menangkap dan menutup bisnis penjualan miras di Kabupaten Aceh Tengah.
Agus juga menyebutkan, ia sangat berharap kepada Satpol PP. Dan Polres Aceh Tengah untuk melidik dan menindak penjualan miras di dataran tinggi Tanoh Gayo tersebut. Karna menurut Agus peredaran minuman Keras tersebut sudah menyebar dan menjadi konsumsi para generasi millenial dan orang tua di Kabupaten Aceh Tengah.
Hal senada juga disampaikan Duta Narkoba Aceh Tengah, Alfin Huda. Menurutnya peredaran Minuman Keras, baik Tuak di Aceh Tengah diduga sudah menyebar di Kota dingin tersebut.
"Bisnis haram itu dijalankan sudah meluas, dan kita takut generasi yang berada di Aceh Tengah akan terpengaruh oleh minuman keras yang di jual di beberapa tempat di Aceh Tengah", katanya.
Alfin berharap, untuk menyelamatkan generasi muda di Aceh Tengah, butuh tindakan tegas dari pimpinan Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Bupati Shabela Abubakar dan Satpol PP dan juga Polres Aceh Tengah.
Penulis : Surya Efendi