liputaninvestigasi.com - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun 2...
liputaninvestigasi.com - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun 2022. Mengenai hal tersebut mendapat respon dari Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S. Sos. Ia berharap Pilkada Aceh harus sesuai dengan UUPA.
"Kita berharap pilkada Aceh harus sesuai dengan UUPA yaitu dilakukan lima tahun sekali, baik pemilihan Gubernur maupun Bupati dan Walikota, "katanya. Rabu 7 April 2021.
Rusyidi yang sering disapa Ceulangiek itu meminta kepada semua pihak untuk menghormati UUPA, karena itu bagian dari Perjanjian MoU Helsinki. "Pemerintah Aceh dan DPR Aceh atau pihak terkait lainnya, harus serius memperjuangkan dan menjalankan semua butir-butir MoU Helsinki termasuk pilkada 2022 harus tetap dilaksanakan, " katanya
"Kami di DPRK medukung penuh apa yang telah dituangkan dalam butir butir MoU Helsinki dan UUPA, begitu juga bupati / Walikota harus menyuarakan dan menganggarkan anggaran untuk pilkada Kabupaten dan Kota," tegasnya.
Politisi Partai Aceh itu juga mengingatkan pemerintah pusat untuk serius menjaga perdamaian Aceh, pemerintah pusat harus serius dengan kekhususan Aceh yang telah disepakati antara RI dan GAM pada 15 Agustus 2005 silam dan Pemerintah Pusat tidak mengabaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah tertulis dalam UUPA.
"Pemerintah pusat tidak mengabaikan perjanjian MoU Helsinki, semua butir harus direalisasikan, semua butir-butir UUPA harus dilaksanakan agar perdamaian Aceh terus terjaga dan tidak menimbulkan masalah baru antara Aceh dan pusat." demikian pinta Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S. Sos
Penulis : Fauzan